Kini Ada 72 Negara yang Bisa Pakai Visa on Arrival Masuk Indonesia

Reporter

Antara

Selasa, 31 Mei 2022 06:38 WIB

Loket Visa On Arrival Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali menambah subjek visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) sebanyak 12 negara sehingga menjadi 72 negara. Sebelumnya VoA hanya bisa dimanfaatkan oleh warga dari 60 negara.

"Kali ini ada penambahan 12 negara, namun tidak ada penambahan atau perubahan tempat pemeriksaan imigrasi yang melayani VoA," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin, 30 Mei 2022.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0603.GR.01.01 tahun 2022 tanggal 28 April 2022 mengenai kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Meski ada penambahan untuk subjek VoA, tak ada penambahan untuk subjek bebas visa kunjungan khusus wisata yang sejauh ini hanya berlaku bagi negara-negara anggota ASEAN.

Adapun 12 negara subjek baru VoA adalah Bahrain, Belarusia, Bosnia, Kuwait, Mesir, Maroko, Oman, Peru, Rusia, Serbia, Ukraina serta Jordania. Maka, warga dari total 72 negara yang menjadi subjek VoA khusus wisata dapat masuk ke Indonesia melalui 9 bandar udara, 11 pelabuhan laut dan empat pos lintas batas yang telah ditetapkan sebagai entry point.

Para wisatawan asing yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah, tiket kembali atau terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta bukti pembayaran VoA dan bukti kepemilikan asuransi di perusahaan berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama orang asing tersebut berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal dari bebas visa kunjungan khusus wisata maupun visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan.

Advertising
Advertising

Achmad mengimbau orang asing maupun pelaku industri pariwisata agar mematuhi setiap aturan keimigrasian, termasuk Visa on Arrival itu. "Orang asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal-nya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Melihat Bali yang Kembali Ramai Wisatawan Asing Setelah Ada Relaksasi Aturan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

16 jam lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

4 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

6 hari lalu

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

7 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

10 Juta Wisatawan Asing Kunjungi Thailand pada Januari - April 2024

7 hari lalu

10 Juta Wisatawan Asing Kunjungi Thailand pada Januari - April 2024

Turis Cina didominasi kunjungan wisatawan asing di Thailand dengan jumlah lebih dari 2 juta.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

10 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Strategi Malaysia Gaet Turis Cina, Tak Hanya Bebas Visa

11 hari lalu

Strategi Malaysia Gaet Turis Cina, Tak Hanya Bebas Visa

Malaysia menyiapkan meja bantuan yang dikelola oleh petugas berbahasa Mandarin untuk membantu wisatawan Cina.

Baca Selengkapnya

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

12 hari lalu

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

20 hari lalu

Permohonan Visa Ditolak, Periksa 6 Kesalahan Umum Ini

Kalau sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri, memahami kesalahan umum tentang pengajuan visa dapat meningkatkan peluang visa disetujui

Baca Selengkapnya

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

21 hari lalu

Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.

Baca Selengkapnya