Video Viral Turis Nyalakan Petasan di Taman Nasional Komodo, Pengelola Bertindak

Reporter

Antara

Sabtu, 2 April 2022 07:34 WIB

Tangkapan layar video wisatawan menyalakan kembang api ketika berlayar menggunakan kapal pinisi di Pulau Kalong, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (31/3/2022). (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video yang menampilkan orang menyalakan petasan kembang api dari atas kapal phinisi yang berlayar di Pulau Kalong Taman Nasional Komodo Nusa Tenggara Timur menjadi viral. Tindakan wisatawan itu mendapat kritik dari warganet dan teguran dari pengelola taman nasional.

Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 2 Balai Taman Nasional Komodo Gatot Kuncoro Edy mengatakan pihaknya akan memanggil pemandu wisata, kapten kapal dan wisatawan yang terlibat dalam aksi menyalakan petasan itu. "Mereka akan kami periksa dan ambil keterangan terkait kegiatan menyalakan petasan di Pulau Kalong," kata dia di Kantor BTNK, Labuan Bajo, Jumat, 1 April 2022.

Aksi itu diduga dilakukan pada Kamis sore, 31 Maret 2021 dari atas kapal wisata Dirga Kabila. Dalam video, tampak seseorang menyalakan petasan dan mengarahkannya ke langit. Beberapa kali terdengar ledakan dan percikan kembang api. Kemudian terekam kalong berterbangan.

Gatot menjelaskan aktivitas menyalakan kembang api dan petasan di dalam kawasan Taman Nasional Komodo telah dilarang. Pemeriksaan terhadap orang-ornag dalam kapal itu dilakukan untuk mengetahui informasi di lokasi kejadian dan jenis pelanggaran yang dikenakan kepada pelanggar.

Untuk sementara, BTNK belum bisa memberikan keterangan terkait jumlah pelanggar, barang bukti selain video dan sanksi yang diberikan. Namun, dia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di dalam kawasan.

Advertising
Advertising

Selama ini, menurut Gatot, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku wisata terkait berbagai larangan aktivitas di Taman Nasional Komodo. BTNK juga menerapkan hukuman bagi pelaku agar pelanggaran tidak terjadi lagi.

Sementara itu, Kepala BTNK Lukita Awang menegaskan bahwa larangan menyalakan kembang api itu dilakukan untik mencegah kerusakan alam di taman nasional. Sebab, percikan kembang api dapat menimbulkan kebakaran sabana dengan cepat dan masif.

"Pelaku usaha wisata atau wisatawan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat diancam hukuman pidana," kata Lukita.

Menurut Lukita, Taman Nasional Komodo sebagai kawasan pelestarian alam melakukan kegiatan konservasi berdasarkan tiga pendekatan. Pendekatan itu, yakni perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Baca juga: Ada Dana Rp 88,7 Miliar untuk Konservasi Taman Nasional Komodo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

18 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

5 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

5 hari lalu

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

Sebanyak enam badak Jawa atau badak bercula satu mati ditangan pemburu liar di Ujung Kulon. Berikut profil dan konservasi badak Jawa.

Baca Selengkapnya

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

8 hari lalu

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?

Baca Selengkapnya

Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

12 hari lalu

Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

Dua dari tiga orang yang sedang berteduh dari hujan di sebuah saung warung di Sukabumi tewas karena sambaran petir pada Ahad 21 April 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

13 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

14 hari lalu

Petasan Pernikahan Hancurkan Rumah Calon Pengantin di Madura, Seorang Kerabat Tewas

Petasan yang hendak dibawa ke rumah calon mempelai wanita tersebut meledak hingga menghancurkan rumah dan menewaskan seorang kerabat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

16 hari lalu

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

17 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

17 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya