Malaysia Cabut Aturan Tes Cepat Antigen untuk Wisatawan VTL dan Pebisnis
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Rabu, 2 Maret 2022 07:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia menghapus kebijakan wajib tes cepat antigen (RTK-Ag/Rapid Test Kit-Antigen) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN peserta Vaccine Travel Lane (VTL) Malaysia-Singapura, pebisnis dan wisatawan ke Pulau Langkawi saat menjalani karantina. Pencabutan kebijakan itu berlaku mulai Kamis, 3 Maret 2022.
Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamalludin mengatakan pembatalan tes cepat antigen bagi pelancong diberlakukan bagi wisatawan mancanegara ke Langkawi melalui program Gelembung Pariwisata Internasional Langkawi (LITB/Langkawi International Travel Bubble). "Pada penghujung tahun 2021, Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) telah menginformasikan mengenai beberapa tindakan pencegahan dan pengawalan Covid-19 bagi PPLN yang tiba di Malaysia dari luar negeri," ujarnya, Selasa, 1 Maret 2022.
Sebelumnya, Malaysia mewajibkan tiga kategori PPLN itu melakukan tes cepat antigen pada hari ke-2, ke-4 dan ke-6 setelah tiba dari bandara. PPLN juga bertanggungjawab untuk melaporkan hasil tes melalui aplikasi MySejahtera dan menjalani tes RTK-Ag atau tes antigen (profesional) pada hari ke-3 dan ke-5 selepas tiba di bandara. Adapun dua hari sebelum berangkat dan sewaktu tiba di Malaysia, PPLN wajib menjalani tes PCR.
"Ketetapan yang serupa turut dikenakan kepada PPLN yang tiba dari Inggris yaitu mereka perlu menjalani tes RTK-Ag atau RTK-Ag mandiri pada setiap hari sepanjang tempo karantina wajib dan perlu melaporkan hasilnya melalui aplikasi MySejahtera," kata Khairy.
Perubahan kebijakan itu telah dipertimbangkan berdasarkan penilaian resiko situasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh KKM secara terus menerus. Keputusan ini juga berlaku untuk pelancong yang ke Langkawi, PPLN umum dari Inggris dan staf atau Liaison Officer (LO) bagi pebisnis jangka pendek di bawah Kementerian Perdagangan Internasional (MIDA) yang menggunakan kemudahan One-Stop Centre (OSC) untuk memasuki Malaysia.
"Saya ingin tekankan sekali lagi bahwa prosedur baru ini hanya terpakai bagi PPLN yang memasuki Malaysia melalui program VTL, LITB dan OSC saja," kata Khairy.
Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang bukan memasuki Malaysia melalui tiga program yang dinyatakan, prosedur atau protokol yang ada masih terpakai.
Baca juga: Bali Jadi Lokasi Uji Coba Kedatangan Wisatawan Asing Tanpa Karantina
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.