RKUHP Dikhawatirkan Berdampak Buruk pada Pariwisata Bali, Ini Penjelasannya

Jumat, 10 Desember 2021 12:01 WIB

Wisatawan berlibur pada liburan panjang Hari Maulid Nabi Muhammad SAW di Pantai Kuta, Badung, Bali, Jumat, 30 Oktober 2020. Obyek wisata terpopuler di Bali tersebut kembali ramai dikunjungi wisatawan yang sebagian besar turis domestik setelah sempat sepi kunjungan akibat terdampak pandemi COVID-19. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

TEMPO.CO, Bandung - Rencana pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dikhawatirkan memperburuk sektor pariwisata yang tengah lesu akibat pandemi Covid-19. Sejumlah pasal dalam RKUHP dinilai menyasar ruang privasi, termasuk wisatawan asing karena ada pasal-pasal yang berpotensi menjadi pasal karet.

Kekhawatiran itu muncul dalam Diskusi Publik berjudul 'Overkriminalisasi di RKUHP dan Potensi Dampaknya pada Pariwisata'. Yayasan Kasih Pelangi Dewata dan Rumah Cemara menggelar bincang daring itu pada Kamis, 9 Desember 2021.

Diskusi Publik yang dipandu Luh De Suriyani (BaleBengong) itu menghadirkan narasumber, yaitu Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning, Ketua Bali Villa Association I Gede Ricky Sukarta, Direktur Yakeba (Yayasan Kesehatan Bali) I Made Adi Mantara dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali Ida Bagus Surya Dharma Jaya.

Dari siaran pers acara tersebut, salah satu aspek penting dalam sektor pariwisata adalah perlindungan atas privasi, misalnya dalam industri perhotelan. Bali sebagai provinsi yang sangat mengandalkan sektor pariwisata juga sangat menjunjung tinggi nilai privasi yang perlindungannya tidak hanya pada warga negera Indonesia, tetapi juga pada warga negara asing yang jadi wisatawan di Bali dan Indonesia pada umumnya.

Namun ada beberapa pasal yang dinilai menyerang privasi itu seperti pada Pasal 417, 419, dan 420 RKUHP. Aturannya, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda kategori II.

Advertising
Advertising

“Privasi orang kan ada yang tidak nyaman,” kata Ketua Yayasan Kasih Pelangi Dewata Christian saat dihubungi, Kamis, 9 Desember 2021. Selain itu, setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Christian mengatakan dampak rancangan peraturan ini terhadap pariwisata, yaitu mempengaruhi nilai atau citra Indonesia. Kriminalisasi menandakan bahwa Indonesia cenderung mengarah pada nilai konservatisme dan mengintrusi ruang privat tidak hanya warga negaranya namun juga setiap orang yang berada di Indonesia, karena pasal ini akan berlaku juga pada wisatawan.

Maraknya penggerebekan oleh organisasi masyarakat maupun aparat penegak hukum juga otomatis menurunkan popularitas dan nama baik hotel dan industri pariwisata. Kriminalisasi akan memberi legitimasi bagi kelompok masyarakat lainnya yang menyatakan bahwa perbuatan itu dilarang. Efek lainnya adalah mengurangi ketertarikan warga negara asing untuk berkunjung. Adanya standar moral baku membuat turis asing enggan berkunjung.

Bali Tourism Board pada September 2019 telah menyatakan kekhawatirannya karena kecenderungan saat itu pun wisatawan beralih ke Thailand yang lebih melindungi privasi wisatawan. Jika ketentuan itu sampai berlaku, maka pihak hotel akan dibayang-bayangi upaya mencegah terjadi tindak pidana sehingga mereka dapat saja menghadirkan persyaratan menginap yang lebih banyak.

Sebagai contoh, saat ini terdapat hotel syariah yang menawarkan halal tourism dengan menerapkan serangkaian persyaratan menginap. Mulai dari kartu nikah, foto bersama keluarga, bahkan ada pula yang menghakimi ekspresi seseorang hanya dari tampilan luarnya.

Badan Promosi Pariwisata Bali juga pernah menyampaikan penolakan terhadap pasal 417 dan 419 RKUHP karena dianggap dapat mengganggu kepariwisataan Bali. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati yang pada September 2019 menjabat sebagai Kepala BPPD Bali menyatakan pasal lain yang dipermasalahkan adalah pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, “...... wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan....dan seterusnya”.

Padahal, kata Ardana, dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan dalam dunia pariwisata. "Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas jam malam," ujarnya saat itu.

Christian menambahkan, diskusi ini ingin mencari solusi terbaik. “Keinginannya RKUHP nanti itu tidak menjadi pasal-pasal karet, tapi jelas supaya tamu-tamu tidak khawatir,” kata dia.

Baca juga: 7 Destinasi Wisata Keluarga di Bali yang Cocok untuk Liburan Bersama Anak

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Wisata Karang Boma Cliff: Harga Tiket, Lokasi, dan Cara Menuju Kesana

12 jam lalu

Wisata Karang Boma Cliff: Harga Tiket, Lokasi, dan Cara Menuju Kesana

Weekend ini bisa agendakan untuk melancong ke Wisata Karang Boma Cliff. Tempat ini cocok bagi para sunset seekers atau pencari matahari terbenam.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

14 jam lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Delegasi World Water Forum akan Diajak Wisata Melukat dan Meninjau Museum di Bali

19 jam lalu

Delegasi World Water Forum akan Diajak Wisata Melukat dan Meninjau Museum di Bali

Bali menyiapkan tiga tempat penglukatan di Bali, salah satunya Pura Tirta Empul di Tampaksiring, untuk delegasi World Water Forum.

Baca Selengkapnya

Jadi Tuan Rumah Agenda World Water Forum, Bali akan Gelar Upacara Segara Kerthi

20 jam lalu

Jadi Tuan Rumah Agenda World Water Forum, Bali akan Gelar Upacara Segara Kerthi

Segara Kerthi merupakan kearifan lokal memuliakan air di Bali, akan ditunjukkan kepada dunia, khususnya kepada delegasi WWF.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

23 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

1 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

1 hari lalu

Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

Pemerintah Provinsi Bali akan mengenalkan kearifan lokal Segara Kerthi dan Tumpek Uye kepada delegasi World Water Forum ke-10

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

1 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Aryaduta Bali Menciptakan Pengalaman Revitalize & Rejoice untuk Kesehatan dan Kegembiraan

2 hari lalu

Aryaduta Bali Menciptakan Pengalaman Revitalize & Rejoice untuk Kesehatan dan Kegembiraan

Acara semacam ini merefleksikan komitmen Aryaduta Bali dalam mempromosikan kesehatan dan kebahagiaan di dalam komunitas.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

3 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya