Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenhub akan Tekan Mobilitas dengan Ganjil Genap

Reporter

Antara

Kamis, 2 Desember 2021 10:01 WIB

Petugas gabungan memutar balikkan kendaraan yang tidak dapat menunjukkan hasil rapid test antigen di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 25 Desember 2020. Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan wisatawan yang akan memasuki kawasan puncak untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen sebagai antisipasi penularan Covid-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Bagi wisatawan yang tak bisa menunjukkan diharuskan menjalani rapid test antigen di posko yang telah disediakan atau memutar balikkan kendaraannya. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berupaya untuk menekan mobilitas masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru mendatang demi mencegah terjadinya gelombang tiga Covid-19. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menerapkan sejumlah kebijakan untuk menekan pergerakam kendaraan pribadi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pergerakan kendaraan pribadi perlu dikendalikan selain manajemen angkutan umum. "Selain manajemen angkutan umum, juga perlu diwaspadai potensi pergerakan dengan mobil pribadi dan motor. Jumlahnya sangat banyak dan relatif susah dikendalikan," kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Rabu, 1 Desember 2021.

Budi mengatakan pihaknya akan mengantisipasi pelaku perjalanan menggunakan kendaraan pribadi dengan menerapkan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, jalan tol, ibu kota provinsi, area tempat wisata dan wilayah-wilayah yang berpotensi adanya peningkatan mobilitas. Kebijakan itu rencananya akan diterapkan di jalan tol Tangerang-Merak, Bogor-Ciawi-Cigombong, Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Cikampek-Padalarang-Cileunyi mulai 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Di sisi lain, Budi meminta pemerintah daerah untuk dapat melakukan kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan masing-masing daerah. "Biasanya kalau diterapkan ganjil genap, pergerakan bisa turun sampai 30 persen," ujarnya.

Sementara itu, untuk kendaraan umum, Budi mengatakan pihaknya menerapkan pembatasan bagi kendaraan angkutan umum darat dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen dari yang diizinkan serta kapasitas maksimal sebesar 70 persen dari jumlah tempat duduk yang tersedia. Bagi angkutan penyeberangan dilakukan pembatasan operasional dengan kapasitas maksimal 70 persen dari tempat duduk yang disediakan.

Advertising
Advertising

Budi pun mewanti bahwa operator transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa libur Natal dan Tahun Baru. "Yang penting nanti kita akan mengadakan tes acak ketaatan pelaku perjalanan atas dokumen persyaratan perjalanan dan melakukan tes antigen," kata dia.

Baca juga: PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan ke Tempat Umum dan Wisata

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

9 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

12 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

19 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

19 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

20 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

23 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

1 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

4 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

4 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya