TEMPO.CO, Jakarta - Pada masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di semua wilayah. Dengan penerapan itu, maka ada sejumlah pembatasan dalam kegiatan masyarakat dan pembukaan area publik.
Aturan mengenai PPKM Level 3 untuk mencegah terjadi gelombang tiga Covid-19 itu tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Berikut sejumlah aturan tersebut yang perlu diperhatikan masyarakat:
- Pada perayaan Tahun Baru 2022, masyarakat sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan
- Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal atau pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
- Meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM
- Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 –21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan di tempat wisata untuk mengantisipasi kerumunan di masa libur Natal dan Tahun Baru. Berikut aturannya:
- Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain
- Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik
- Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas
- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak
- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total
- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup
- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif
- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat mencegah peningkatan kasus Cocid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru. Masyarakat pun senantiasa diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pengawasan Melekat di Pusat Oleh-oleh Yogyakarta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.