Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Level 3 di Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan ke Tempat Umum dan Wisata

Reporter

image-gnews
Pengunjung berada di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta, 21 November 2021. Sejak dibuka kembali kawasan Kota Tua jumlahp pengunjung meningkat 15 persen sejak pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. TEMPO/Fajar Januarta
Pengunjung berada di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta, 21 November 2021. Sejak dibuka kembali kawasan Kota Tua jumlahp pengunjung meningkat 15 persen sejak pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1. TEMPO/Fajar Januarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di semua wilayah. Dengan penerapan itu, maka ada sejumlah pembatasan dalam kegiatan masyarakat dan pembukaan area publik.

Aturan mengenai PPKM Level 3 untuk mencegah terjadi gelombang tiga Covid-19 itu tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2021. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Berikut sejumlah aturan tersebut yang perlu diperhatikan masyarakat:

- Pada perayaan Tahun Baru 2022, masyarakat sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan

- Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru serta pelarangan acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal atau pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk

- Meniadakan event perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM

- Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 –21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

- Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

- Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dan mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan di tempat wisata untuk mengantisipasi kerumunan di masa libur Natal dan Tahun Baru. Berikut aturannya:

- Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain

- Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk

- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total

- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup

- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif

- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat mencegah peningkatan kasus Cocid-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru. Masyarakat pun senantiasa diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Pengawasan Melekat di Pusat Oleh-oleh Yogyakarta

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia Versi Tripadvisor

3 hari lalu

Pura Luhur Uluwatu, Bali. shutterstock.com
10 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia Versi Tripadvisor

Berikut ini Deretan daftar tempat wisata paling populer di Indonesia versi Tripadvisor, didominasi oleh objek wisata di Bali.


5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

7 hari lalu

Anak-anak bermain bola basket di atap rumah petak di Tondo, Manila, Filipina, 17 Mei 2023. Antusiasme terhadap olahraga ini semakin meningkat menjelang Piala Dunia Bola Basket FIBA 2023, yang dibuka di Manila pada hari Jumat. REUTERS/Eloisa Lopez
5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

Libur Lebaran tidak selalu harus berkunjung ke tempat wisata, daripada berdesak-desakan, beragam kegiatan menyenangkan bisa dilakukan di rumah.


Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

8 hari lalu

Sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha memadamkan api yang membakar gudang pengolahan ban bekas di Marelan, Medan, Sumatera Utara, Jumat, 17 November 2023. Sebanyak 11 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api yang membakar gudang tersebut. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?


Suasana Pusat Perbelanjaan Mal Central Park Jelang Idul Fitri 2024

12 hari lalu

Central Park. Centralparkjakarta.com
Suasana Pusat Perbelanjaan Mal Central Park Jelang Idul Fitri 2024

Suasana pusat perbelanjaan Mall Central Park jelang perayaan hari besar Lebaran dipadati pengunjung, terutama masyarakat yang tidak pulang kampung.


Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

19 hari lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.


Libur Panjang, KAI Commuter Catat 1,6 Juta Pengguna: Terbanyak Turun di Stasiun Sekitar Pusat Perbelanjaan

19 hari lalu

KRL tujuan Bogor - Jakarta melintas di Stasiun Kalibata, Jakarta, Kamis 2 November 2023. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter meningkatkan perubahan maksimal kecepatan perjalanan pada lintas tersebut meningkat dari sebelumnya 70 km/jam menjadi 80 km/jam. TEMPO/Subekti.
Libur Panjang, KAI Commuter Catat 1,6 Juta Pengguna: Terbanyak Turun di Stasiun Sekitar Pusat Perbelanjaan

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang peringatan Paskah mencapai 1,6 juta orang.


Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

20 hari lalu

Pengunjung melihat maket apartemen pada acara pemilihan unit di Senayan City, Jakarta, 21 November 2015. Kawasan terpadu Agung Podomoro Land dibangun di atas lahan seluas 80 hektar dengan 25 menara apartemen yang diisi 37.000 unit. TEMPO/Aditia Noviansyah
Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

Penjualan dan pendapatan usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (kode saham APLN) anjlok pada 2023.


4 Rekomendasi Tempat Bowling di Jakarta yang Murah saat Akhir Pekan

35 hari lalu

Terdapat beberapa tempat rekomendasi bowling di Jakarta yang murah dan nyaman. Cocok untuk melepas penat setelah bekerja. Ini daftarnya. Foto: Canva
4 Rekomendasi Tempat Bowling di Jakarta yang Murah saat Akhir Pekan

Terdapat beberapa tempat rekomendasi bowling di Jakarta yang murah dan nyaman. Cocok untuk melepas penat setelah bekerja. Ini daftarnya.


Dubai Mall Diklaim jadi Tempat Paling Banyak Didatangi di Dunia dengan 105 Juta Pengunjung

38 hari lalu

Pengunjung menggunakan masker saat berbelanja di Dubai mall setelah pemerintah Uni Emirat Arab membuka kembali mall di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 di Dubai, UAE, 3 Mei 2020. Sebelumnya hanya toko bahan makanan dan apotek di mal itu yang boleh beroperasi. REUTERS/Rula Rouhana
Dubai Mall Diklaim jadi Tempat Paling Banyak Didatangi di Dunia dengan 105 Juta Pengunjung

Dubai Mall memiliki 1.200 toko ritel, ratusan tempat makan, gelanggang es seukuran Olimpiade, akuarium raksasa, dan distrik Chinatown yang luas.


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

39 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?