Deretan Maskapai yang Larang Penggunaan Masker Kain di Pesawat

Reporter

Tempo.co

Jumat, 20 Agustus 2021 12:12 WIB

Ilustrasi masker kain. ANTARA/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Jakarta - Masker menjadi salah satu benda yang wajib dipakai saat naik pesawat terbang. Namun sejumlah maskapai telah menetapkan syarat untuk masker yang diizinkan dipakai penumpang.

Menurut Travel and Leisure, pekan ini, Finnair menjadi maskapai terbaru yang melarang masker kain di dalam pesawat. Penumpang hanya boleh mengenakan masker bedah, masker respirator FFP2 atau FFP3 bebas katup dan masker N95. "Keamanan pelanggan dan karyawan kami adalah prioritas pertama kami. Masker kain sedikit kurang efisien dalam melindungi orang dari infeksi daripada masker bedah," tulis perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.

Finnair tidak sendirian dalam melarang masker kain. Air France dan Lufthansa masing-masing mewajibkan masker medis untuk dikenakan, melarang masker kain dan yang memiliki katup buang.

LATAM Airlines juga telah melarang masker kain dan masker yang dapat digunakan kembali pada penerbangan domestik di Cili serta hanya mengizinkan masker bedah dengan tiga lapisan, masker KN95 dan N95. Maskapai juga mengharuskan penggandaan masker wajah untuk penumpang yang terhubung di Lima, bahkan jika mereka tetap berada di dalam pesawat.

Sementara itu, Delta Air Lines melarang bandana, syal, masker dengan katup buang dan semua masker dengan celah, tusukan atau lubang. Demikian pula, United Airlines yang melarang penggunaan bandana dan menetapkan pelindung wajah saja tidak dianggap sebagai perlindungan yang memadai.

Advertising
Advertising

Southwest melarang bandana, syal, topeng ski, balaclava dan topeng lapisan tunggal. American Airlines melarang balaclava, bandana, katup buang, syal, dan pelindung kaki.

JetBlue tidak mengizinkan masker terhubung ke tabung atau filter yang dioperasikan dengan baterai dan Hawaiian Airlines tidak akan menerima syal, topeng ski, balaclava dan bandana.

Pada Rabu, 18 Agustus lalu, Administrasi Keamanan Transportasi (TSA) memperpanjang mandat penggunaan masker hingga Januari 2022. Masker wajib dikenakan di semua transportasi umum, termasuk di pesawat dan di bandara. Mandat tersebut pertama kali diterapkan pada Januari dan sebelumnya ditetapkan akan habis pada 13 September.

Di Indonesia, masker kain masih diizinkan digunakan, termasuk dalam transportasi umum. Namun penggunaannya harus dilapis dengan masker medis.

TRAVEL AND LEISURE

Baca juga: Stasiun Yogyakarta dan Malioboro Ditetapkan Jadi Kawasan Wajib Vaksin dan Masker

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

3 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

3 hari lalu

Pendapatan Garuda Indonesia di Kuartal Pertama 2024 Mencapai USD 711,98 Juta

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatannya di kuartal pertama 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

8 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

9 hari lalu

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

Maskapai Pelita Air secara resmi membuka rute penerbangan baru Bandara Haluoleo Kendari-Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten.

Baca Selengkapnya

11 Fakta Unik Isfahan Iran, Kota Terbaik di Timur Tengah yang Dijuluki "Separuh Dunia"

12 hari lalu

11 Fakta Unik Isfahan Iran, Kota Terbaik di Timur Tengah yang Dijuluki "Separuh Dunia"

Isfahan merupakan salah satu tujuan wisata utama dan salah satu kota bersejarah terbesar di Iran.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

12 hari lalu

Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

MTI Pusat menyatakan kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek harus menjadi momentum menertibkan angkutan gelap.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

15 hari lalu

Terpopuler: Presiden Jokowi Wanti-wanti Pola Baru TPPU, Gunung Ruang Erupsi Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengingatkan untuk waspada terhadap pola baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berbasis teknologi.

Baca Selengkapnya

Bandara Sam Ratulangi Ditutup karena Gunung Ruang Erupsi, Maskapai Diimbau Beri Kompensasi ke Penumpang

16 hari lalu

Bandara Sam Ratulangi Ditutup karena Gunung Ruang Erupsi, Maskapai Diimbau Beri Kompensasi ke Penumpang

Maskapai diimbau untuk memberi kompensasi ke penumpang yang terimbas penutupan sementara Bandara Sam Ratulangi akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

16 hari lalu

Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

10 Maskapai Penerbangan dengan Tiket Termahal di Dunia

18 hari lalu

10 Maskapai Penerbangan dengan Tiket Termahal di Dunia

Ini dia deretan maskapai penerbangan dengan tiket termahal di dunia, ada yang mencapai Rp671 juta untuk sekali perjalanan.

Baca Selengkapnya