PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus, Ini Syarat Perjalanan Darat, Laut, & Udara

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 4 Agustus 2021 17:45 WIB

Sejumlah penumpang saat menunggu kedatangan bus di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis, 28 Januari 2021. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mencatat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jumlah penumpang Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Jatijajar mengalami penurunan signifikan hingga 29,2 persen dari biasanya dengan rata-rata jumlah penumpang sebanyak 311 setiap harinya menjadi sekitar 220 orang per hari. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4. PPKM diperpanjang hingga tanggal 9 Agustus 2021.

Keputusan mengenai perpanjangan PPKM diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 Agustus 2021. “Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021,” kata Jokowi melalui konferensi pers virtual.

Sehubungan dengan penerapan PPKM yang diperpanjang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa syarat perjalanan transportasi selama PPKM tidak berubah.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemnehub, menegaskan bahwa aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 26 Juli 2021.

Dari SE Satgas tersebut, Kemenhub menerbitkan aturan turunan mengenai perjalanan dalam masa PPKM, meliputi SE Nomor 56 Tahun 2021 (transporasi darat), SE Nomor 57 Tahun 2021 (transportasi udara), SE Nomor 58 Tahun 2021 (transportasi kereta api), SE Nomor 59 Tahun 2021 (transportasi laut).

Advertising
Advertising

“Keempat SE Kemenhub masih berlaku hingga 9 Agustus 2021,” kata Adita dalam keterangan tertulis, Selasa 3 Agustus 2021.

Syarat-syarat yang tercantum pada SE tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang berjangka waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Moda transportasi darat dan laut, termasuk kereta api, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan jangka waktu 2x24 jam dan hasil negatif rapid test antigen dengan jangka waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum dalam wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen. Namun, harus menunjukkan surat keterangan tugas atau STRP.
  4. Menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan logistik dan transportasi logistik.
  5. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

EIBEN HEIZIER

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Catat Syarat Perjalanan di Jabodetabek

Berita terkait

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

10 jam lalu

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

Wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo sudah beberapa kali mencuat. DPA bisa jadi bentuk formal presidential club yang ingin diinisiasi Prabowo.

Baca Selengkapnya

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

3 hari lalu

Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

Epidemiolog menilai penarikan stok vaksin AstraZeneca dari pasar global tak berpengaruh terhadap penanganan Covid-19 saat ini.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

3 hari lalu

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

3 hari lalu

Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Pengecekan status dan jenis vaksin Covid-19 bisa dicek melalui aplikasi SatuSehat

Baca Selengkapnya

Bukan Akibat Efek Samping, Ini Kata AstraZeneca yang Tarik Stok Vaksin Covidnya di Dunia

3 hari lalu

Bukan Akibat Efek Samping, Ini Kata AstraZeneca yang Tarik Stok Vaksin Covidnya di Dunia

Perusahaan farmasi AstraZeneca telah memutuskan menarik stok vaksin Vaxzefria dari seluruh dunia. Waktunya bareng dengan sidang gugatan.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

5 hari lalu

KAI Daop 8 Operasikan Tiga Kereta Tambahan dari Stasiun Malang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 8 Surabaya mengoperasikan tiga kereta api tambahan keberangkatan dari Stasiun Malang

Baca Selengkapnya

5 Tips Merencakan Liburan Keluarga

6 hari lalu

5 Tips Merencakan Liburan Keluarga

Pakar perjalanan membagikan beberapa tips liburan keluarga

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

7 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

9 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

9 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya