Calon penumpang berjalan memasuki Bandara Rendani di Manokwari, Papua Barat, Kamis 1 Juli 2021. Pemerintah Provinsi Papua Barat mulai Sabtu (3/7) mendatang akan melakukan tindakan darurat dengan melarang kedatangan warga bukan ber KTP Papua Barat di pintu masuk Papua Barat seperti bandara, pelabuhan dan perbatasan antar kabupaten guna mengurangi risiko penularan COVID-19 di wilayahnya. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memperbarui ketentuan bagi Warga Negara Indonesia atau WNI dari luar negeri yang akan kembali ke Tanah Air di masa pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) boleh masuk Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat. "Seperti diatur dalam Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku 6 Juli 2021," kata Novie dalam keterangan tertulis.
Aturan baru ini terbit untuk mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru. Berikut syarat WNI yang hendak kembali atau masuk ke Indonesia:
Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR dari negara asal
Sampal swab PCR tersebut diambil maksimal 3 x 24 jam atau tiga hari sebelum berangkat
Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
Menjalani karantina selama 8 x 24 jam atau delapan hari
Menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua pada hari ketujuh
Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 di luar negeri akan divaksin saat karantina di Indonesia. Sebelum mendapatkan vaksinasi Covid-19 harus menjalani tes swab PCR (hari ketujuh karantina) dengan hasil negatif.
Apabila hasil RT-PCR WNI menunjukkan positif Covid-19, maka harus melanjutkan karantina.