4 Aturan Wisata Hiu Paus di Teluk Cenderawasih Nabire Papua

Reporter

Tempo.co

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 8 Juni 2021 08:08 WIB

Seorang penyelam berenang bersama seekor ikan hiu paus di Taman Nasional Teluk Cenderawasih, Katisore, Nabire, Papua, Senin (14/10). TEMPO/Rully Kesuma

TEMPO.CO, Jakarta - Berenang bersama hiu paus atau Rhincodon typicus adalah pengalaman tak terlupakan. Kamu bisa melakukannya di perairan Kwatisore, Teluk Cenderawasih, Kabupaten Nabire, Papua. Hiu paus mudah dijumpai di kawasan ini sepanjang tahun.

Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto mengatakan, nelayan setempat menyebut hiu paus dengan gurano bintang. Waktu yang tepat untuk menyaksikan atau berenang bareng Hiu Paus di perairan Kwatisore, Nabire, Papua, ini adalah pada pagi atau sore hari.

"Ada beberapa aturan yang harus ditaati oleh wisatawan dalam berinteraksi dengan hiu paus," kata Hari Suroto kepada Tempo, Selasa 8 Juni 2021. Tujuannya, menjaga kelestarian hiu paus di habitat aslinya dan menjaga perilaku mereka tetap alami atau tidak berubah sebagai reaksi dari kehadiran wisatawan.

Wisata hiu paus di Kwatisore juga dikembangkan sebagai ekoturisme atau wisata alam berkelanjutan. Paket wisata hiu paus di perairan Kwatisore dilakukan oleh operator wisata yang telah mengantongi izin dari Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih, Papua.

Berikut detail aturan main sebelum melihat atau berenang bareng hiu paus:

Advertising
Advertising

1. Satu kelompok wisata maksimal 7 orang
Dilarang menyaksikan hiu paus secara beramai-ramai. Dalam satu perahu, hanya boleh terdiri dari satu kelompok wisatawan. Satu kelompok itu maksimal enam orang atau enam wisatawan dengan didampingi seorang pemandu. Total ada tujuh orang dalam satu perahu.

2. Mengatur kondisi perahu
Ketika berlayar, perahu harus mengatur kecepatan maksimal 10 knot dalam jarak 1 kilometer atau 2 knot dalam jarak 50 meter dari bagan. Jarak antara perahu dengan hiu paus paling dekat 20 meter.

Saat mencapai area yang dekat dengan hiu paus, mesin perahu harus dalam keadaan mati dan dilarang membuang jangkar. Perahu dapat ditambatkan pada bagian tertentu di perairan.

Seorang penyelam berenang bersama dua ikan hiu paus di Taman Nasional Teluk Cenderawasih, Kwatisore, Nabire, Papua, Senin (14/10). TEMPO/Rully Kesuma

3. Pengarahan kepada wisatawan
Pemandu harus memberikan pengarahan kepada wisatawan sebelum berenang di perairan dekat hiu paus. Cukup pengarahan singkat, sekitar 10 sampai 15 menit dan dapat dilakukan selama perjalanan. Pengarahan ini mencakup ucapan selamat datang dan perkenalan diri, pengaturan waktu dan spot yang dituju, pengenalan tentang hiu paus, aturan berinteraksi dengan hiu paus, dan mempersilakan wisatawan untuk bertanya.

4. Ketentuan saat snorkeling
Saat berada di air, wisatawan harus mengikuti pemandu. Pemandu turun ke air pertama kali diikuti dengan para wisatawan. Di dalam air, pemandu berperan sebagai pemimpin grup yang harus memperhatikan dan siap membatu semua peserta.

Wisatawan yang snorkeling harus masuk ke dalam air setenang mungkin. Jaga jarak untuk memberikan ruang pada hiu paus, sekitar 2 meter dari tubuh hiu paus, dan 3 meter dari ekornya. Penggunaan scuba dibatasi. Maksimal dua pengguna Self-Contained Underwater Breathing Apparatus(Scuba) atau perangkat bernapas bawah air dalam satu kelompok wisata. "Akan lebih bagus tidak pakai scuba," kata Hari.

Durasi berinteraksi dengan hiu paus maksimal 60 menit untuk setiap kelompok wisatawan. Dilarang mengeluarkan suara keras, melakukan gerakan mendadak, dan mencipratkan air yang dapat memprovokasi atau mengganggu hiu paus.

Dilarang menyentuh atau mengejar hiu paus secara aktif. Bila wisatawan yang sedang snorkeling didekati oleh hiu paus, wisatawan harus tetap tenang dan berenang ke samping. Boleh memakai kamera bawah air tanpa mengaktifkan lampu kilat atau flash.

Setelah menyaksikan hiu paus, para wisatawan harus berenang kembali menuju perahu sesuai durasi kunjungan. "Pemandu harus menjadi orang terakhir yang keluar dari air," katanya.

Baca juga:
Dari Tiga Wisata Hiu Paus Indonesia, Ini yang Terbaik Versi Kemenparekraf

Berita terkait

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

8 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

9 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

11 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

14 jam lalu

5 Fakta Bentrok TPNPB-OPM vs TNI-Polri di Intan Jaya, SD Dibakar Hingga Warga Pogapa Diusir

TPNPB-OPM mengaku bertanggung jawab atas pembakaran SD Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya pada Rabu lalu,

Baca Selengkapnya

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

18 jam lalu

Kondisi Paniai Usai TPNPB-OPM Serang Patroli TNI, Kapolres: Relatif Aman

Kapolres Paniai mengatakan, warga kampung Bibida yang sempat mengungsi saat baku tembak OPM dan TNI, sudah pulang ke rumah.

Baca Selengkapnya

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

22 jam lalu

Usai Penembakan oleh OPM, Polda Papua: Situasi Paniai Sudah Aman

Polda Papua menyatakan situasi di Kabupaten Paniai kembali aman paska penembakan OPM terhadap anggota TNI yang berpatroli.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

1 hari lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

1 hari lalu

Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan TPNPB-OPM untuk meninggalkan kampung Pogapa, Intan Jaya, yang merupakan daerah konflik.

Baca Selengkapnya