Ragunan Hanya Boleh Dikunjungi Warga Jakarta, Simak Aturannya
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 24 Mei 2021 07:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengunjung yang bukan warga DKI Jakarta belum bisa mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan. Sampai Ahad, 23 Mei kemarin, pengunjung yang diizinkan masuk adalah pengunjung ber-KTP DKI.
"Aturan khusus bagi warga Jakarta masih diberlakukan sampai saat ini," kata Humas Taman Margasatwa Ragunan, Bambang Wahyudi, Ahad.
Menurut Bambang, kebijakan tersebut kemungkinan berlangsung hingga 30 Mei mendatang namun dengan pertimbangan situasi Covid-19. "Jadi sifatnya menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan," kata dia.
Pemberlakuan kunjungan hanya bagi warga Jakarta di Ragunan ini juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata DKI Jakarta Iffan. Menurut dia, kebijakan itu demi mengantisipasi tak terkendalinya jumlah kunjungan.
"Ragunan masih diberlakukan begitu aturannya, dan penyesuaiannya akan mengikuti perkembangan," kata Iffan.
Selain diharuskan ber-KTP DKI, pengunjung Ragunan diharuskan untuk melakukan reservasi dan pemesanan tiket serta registrasi secara daring.
Sementara itu, objek wisata selain Ragunan seperti Taman Mini Indonesia Indah sudah membuka gerbang bagi warga luar DKI Jakarta. Pengelola juga sudah menambah kapasitas maksimal pengunjung menjadi 50 persen dari sebelumnya 30 persen.
Baca juga: Wisatawan Mau Masuk Taman Margasatwa Ragunan Harus Melewati Penjagaan Berlapis