Pengunjung menikmati hidangan makanan di pusat jajanan serba ada (Food Court) di Bandung Electronic Center (BEC), Bandung, Kamis, 9 Juli 2020. Sejumlah pengelola restoran dan pusat jajanan menerapkan protokol kesehatan ketat seperti pembatas di meja makan dan pengaturan jarak meja guna mencegah penyebaran COVID-19 di era tatanan normal baru. ANTARA/M Agung Rajasa/
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung melonggarkan aturan bagi sejumlah sektor bisnis dengan memperpanjang jam operasional bagi sektor bisnis seperti mal dan restoran hingga pukul 20.00 WIB meski kasus Covid-19 tengah mengalami lonjakan.
Pada aturan sebelumnya, mal dan restoran hanya diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB. "Terkait dengan relaksasi ekonomi, Pemkot Bandung akan mengikuti arahan pemerintah pusat," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pendopo Kota Bandung, Jumat, 22 Januari 2021.
Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sampai 8 Februari. Kebijakan itu turut dilaksanakan oleh Pemkot Bandung lewat aturan PSBB proporsional.
Sebelum memutuskan pelonggaran, Oded mengatakan ada perdebatan alot saat rapat terbatas pimpinan daerah Kota Bandung. Namun pada akhirnya seluruh pihak sepakat untuk mengikuti aturan dari level pemerintahan lebih tinggi.
Meski begitu, Oded memastikan pihaknya bakal melakukan pengawasan protokol kesehatan dengan cukup ketat berkaitan dengan pelonggaran tersebut. Sejauh ini, kata dia, Satpol PP Kota Bandung telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap sektor bisnis yang melanggar ketentuan.
"Terkait dengan ada beberapa oknum yang kucing-kucingan, kita sepakat ke depannya akan terus melakukan penegakan hukum lebih ketat, sekarang sebetulnya sudah banyak yang disegel," kata Oded.
Kasus Covid-19 di Kota Bandung sudah mencapai angka 7.654 orang secara kumulatif, dengan angka kasus terkonfirmasi aktif sudah mencapai 1.638 kasus. "Kenaikan kasus positif aktif ini dikarenakan peningkatan temuan hasil tracing," kata Oded.