Aturan Baru Jika Ingin Berwisata ke Taman Nasional Ujung Kulon Banten

Reporter

Antara

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 8 Januari 2021 11:00 WIB

Taman Nasional Ujung Kulon, Banten.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola Taman Nasional Ujung Kulon di Kabupaten Pandeglang, Banten, menerapkan aturan baru untuk wisatawan yang hendak berkunjung. Mulai Kamis, 7 Januari 2021, wisatawan yang akan datang ke Taman Nasional Ujung Kulon harus membawa hasil tes Covid-19.

"Jika tidak mengikuti peraturan, pengunjung dilarang masuk," kata Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Andri Firmansyah di Pandeglang, Kamis 7 Januari 2021. Hasil tes Covid-19 yang dimaksud, dia menjelaskan, adalah hasil rapid test antibodi maupun rapid test antigen yang masuk berlaku maksimal tujuh hari setelah diterbitkan.

Andri Firmansyah menjelaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19 di kawasan Ujung Kulon. Terlebih saat ini kasus Covid-19 di sejumlah daerah masih tinggi, sehingga pengelola perlu memperketat wisatawan yang hendak masuk ke Taman Nasional Ujung Kulon.

Video trap menangkap pergerakan anak Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).(Foto/TNUK)

Selain membawa hasil rapid test antibodi atau rapid test antigen, wisatawan Taman Nasional Ujung Kulon juga harus mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, menjaga jarak fisik, dan rajin mencuci tangan.

Advertising
Advertising

"Kami berharap wisatawan mematuhi peraturan pemerintah pusat, pemerintah daera, dan pengelola dastinasi wisata," kata dia. Dengan begitu, tak ada kluster baru Covid-19 terutama di wilayah konservasi.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

6 jam lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

2 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

3 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

6 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Iuran Wisata untuk Siapa

6 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?

Baca Selengkapnya