Hotel dan Restoran Bogor Dapat Hibah Rp 81 Miliar dari Kemenpar, Ini Syaratnya
Reporter
Antara
Editor
Rini Kustiani
Jumat, 6 November 2020 09:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor menyampaikan ihwal bantuan hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp 81 miliar. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan pemerintah kabupaten sudah mengantongi data hotel dan restoran yang layak menerima hibah tersebut.
"Industri pariwisata yang menerima bantuan hibah ini di antaranya, hotel dan restoran sesuai data wajib pajak hotel dan restoran tahun 2019," kata Burhanudin di Cibinong, Bogor, Kamis 5 November 2020. Selain terdaftar dalam data wajib pajak, hotel dan restoran penerima hibah pariwisata ini juga mesti masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata pada Agustus 2020.
Ada pula ketentuan lainnya, yakni hotel dan restoran penerima tersebut wajib mengantongi izin usaha dengan tanda daftar usaha pariwisata yang masih berlaku dan punya bukti pembayaran pajak tahun 2019. "Program ini bertujuan mendukung pemulihan sektor pariwisata dan memberikan dampak signifikan terhadap hotel, restoran, dan tempat-tempat wisata lainnya," kata Burhan.
Tak hanya Kabupten Bogor, menurut Burhanudin, ada tiga daerah di Provinsi Jawa Barat yang mendapatkan bantuan hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini. Daerah itu adalah Kota Bandung, Kota Cirebon, dan Kota Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor akan membagi dana hibah sebesar Rp 81 miliar tersebut menjadi dua porsi. Pertama 70 persen untuk hotel dan restoran dan sisanya, 30 persen untuk pemerintah daerah sebagai bagian program penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19.