Suasana sepi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020. Ketatnya persyaratan untuk melakukan perjalanan udara tersebut menyebabkan aktivitas penerbangan di bandara tersebut tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengelola destinasi wisata di Kepulauan Riau menyatakan siap menyambut kedatangan wisatawan asing dengan protokol kesehatan yang ketat. Mereka berharap pemerintah membuka pintu lalu lintas orang asing, terutama di Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.
Harapan tersebut tampaknya belum akan terwujud dalam waktu dekat. Musababnya, sebagian negara mengeluarkan kebijakan yang isinya melarang warga negara mereka berkunjung ke negara lain, termasuk Indonesia. Pemerintah pun masih memberlakukan pembatasan lalu lintas warga negara asing atau WNA, kecuali dalam kondisi tertentu.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara RI merinci ihwal lalu lintas orang antar-negara. Pasal 2 peraturan itu berbunyi, 'melarang sementara orang asing untuk memasuki/transit di wilayah Indonesia'.
Kemudian pada pasal 3 mengatur kategori WNA yang mendapat pengecualian. Artinya, mereka boleh masuk atatu sekadar transit di Indonesia. Siapa saja mereka, berikut rinciannya:
Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas
Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan
Awak alat angkut
Orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional
Warga Negara Asing atau WNA yang boleh transit atau masuk ke wilayah Indonesia itu juga harus memenuhi persyaratan berikut:
Surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara
Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19
Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI
Mengutip situs resmi Angkasa Pura, setiap Warga Negara Indonesia atau WNI dan Warga Negara Asing atau WNA yang masuk Indonesia wajib mengikuti prosedur karantina dan pemeriksaan kesehatan. Berikut rinciannya:
Petugas akan melakukan pemeriksaan kesehatan di area yang sudah ditentukan, berupa wawancara, pemeriksaan suhu tubuh, tanda dan gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen pemeriksaan rapid test atau swab
Menyerahkan Health Alert Card yang telah diterima dan diisi keterangan di dalam pesawat. Health Alert Card ini diserahkan kepada petugas kesehatan di pintu masuk
Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol yang tersedia. Penumpang juga diarahkan untuk melalui gapura disinfektan
Menggunakan masker apabila sedang sakit flu atau batuk. Perhatikan cara menggunakan masker dengan benar
Memperhatikan etika ketika batuk atau bersin
Menghubungi petugas kesehatan di area kedatangan internasional ketika merasa sakit untuk mendapatkan pertolongan.