WNA Belum Boleh Masuk Indonesia, kecuali 6 Kategori Berikut

Reporter

Tempo.co

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 10 Oktober 2020 21:00 WIB

Suasana sepi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020. Ketatnya persyaratan untuk melakukan perjalanan udara tersebut menyebabkan aktivitas penerbangan di bandara tersebut tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengelola destinasi wisata di Kepulauan Riau menyatakan siap menyambut kedatangan wisatawan asing dengan protokol kesehatan yang ketat. Mereka berharap pemerintah membuka pintu lalu lintas orang asing, terutama di Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia.

Harapan tersebut tampaknya belum akan terwujud dalam waktu dekat. Musababnya, sebagian negara mengeluarkan kebijakan yang isinya melarang warga negara mereka berkunjung ke negara lain, termasuk Indonesia. Pemerintah pun masih memberlakukan pembatasan lalu lintas warga negara asing atau WNA, kecuali dalam kondisi tertentu.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara RI merinci ihwal lalu lintas orang antar-negara. Pasal 2 peraturan itu berbunyi, 'melarang sementara orang asing untuk memasuki/transit di wilayah Indonesia'.

Kemudian pada pasal 3 mengatur kategori WNA yang mendapat pengecualian. Artinya, mereka boleh masuk atatu sekadar transit di Indonesia. Siapa saja mereka, berikut rinciannya:

  • Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
  • Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  • Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  • Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan
  • Awak alat angkut
  • Orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional


Warga Negara Asing atau WNA yang boleh transit atau masuk ke wilayah Indonesia itu juga harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara
  • Telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19
  • Pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI

Mengutip situs resmi Angkasa Pura, setiap Warga Negara Indonesia atau WNI dan Warga Negara Asing atau WNA yang masuk Indonesia wajib mengikuti prosedur karantina dan pemeriksaan kesehatan. Berikut rinciannya:

  • Petugas akan melakukan pemeriksaan kesehatan di area yang sudah ditentukan, berupa wawancara, pemeriksaan suhu tubuh, tanda dan gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen pemeriksaan rapid test atau swab

  • Menyerahkan Health Alert Card yang telah diterima dan diisi keterangan di dalam pesawat. Health Alert Card ini diserahkan kepada petugas kesehatan di pintu masuk

  • Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol yang tersedia. Penumpang juga diarahkan untuk melalui gapura disinfektan

  • Menggunakan masker apabila sedang sakit flu atau batuk. Perhatikan cara menggunakan masker dengan benar

  • Memperhatikan etika ketika batuk atau bersin

  • Menghubungi petugas kesehatan di area kedatangan internasional ketika merasa sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Berita terkait

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

8 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Vietnam Didatangi 6,2 Juta Turis Asing pada Januari - April 2024, Lebih Tinggi dari Sebelum Pandemi

1 hari lalu

Vietnam Didatangi 6,2 Juta Turis Asing pada Januari - April 2024, Lebih Tinggi dari Sebelum Pandemi

Korea Selatan tercatat sebagai negara penyumbang wisatawan asing terbesar di Vietnam dengan jumlah 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

Yen Merosot, Kunjungan Wisatawan Asing ke Jepang Makin Tinggi

3 hari lalu

Yen Merosot, Kunjungan Wisatawan Asing ke Jepang Makin Tinggi

Pemerintah Jepang pun optimistis bakal bisa melampaui target 2025 yaitu 32 juta pengunjung asing pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

9 hari lalu

Raja Salman dari Arab Saudi Masuk Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Rutin

Raja Salman, 88, terakhir kali dirawat di rumah sakit pada Mei 2022 untuk prosedur kolonoskopi dan tes medis, juga di rumah sakit Jeddah.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

9 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

9 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

10 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

11 hari lalu

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.

Baca Selengkapnya

10 Juta Wisatawan Asing Kunjungi Thailand pada Januari - April 2024

12 hari lalu

10 Juta Wisatawan Asing Kunjungi Thailand pada Januari - April 2024

Turis Cina didominasi kunjungan wisatawan asing di Thailand dengan jumlah lebih dari 2 juta.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

14 hari lalu

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.

Baca Selengkapnya