Berencana Liburan ke Bali, Waspada Denda Masker Rp 100 Ribu Mulai 24 Agustus

Reporter

Antara

Editor

Mitra Tarigan

Kamis, 27 Agustus 2020 21:29 WIB

Wisatawan domestik menikmati pemandangan saat liburan Idul Adha 1441H dalam masa adaptasi kebiasaan baru di objek wisata Tanah Lot, Tabanan, Bali, Sabtu, 1 Agustus 2020. Meski pemerintah Bali sudah membuka pariwisata untuk turis domestik pada Jumat lalu, namun objek wisata tersebut masih terlihat sepi pengunjung. TEMPO/Johannes P. Christo

TEMPO.CO, Jakarta - Para turis di Bali kini tidak bisa seenaknya melanggar protokol Covid-19, karena ada sanksi dengan Rp 100 ribu bagi yang tidak mengenakan masker. Pemerintah Provinsi Bali menerapkan sanksi administratif bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah senilai Rp 100 ribu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020, yang mulai diberlakukan sejak Senin 24 Agustus 2020.

"Pergub ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres No 6 Tahun 2020-red) yang tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam peluncuran Pergub Bali No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Jayasabha, Denpasar, Rabu 26 Agustus 2020.

Menurut Koster, secara umum aturan dalam Pergub 46/2020 bukan hal yang baru. Produk hukum itu terkait tatanan kehidupan era baru yang telah diberlakukan sebelumnya dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. "Yang pada intinya harus pakai masker, selalu jaga jarak, dan selalu cuci tangan dan diberlakukan untuk semua sektor," ucapnya.

Dalam pergub itu, diatur bahwa perorangan dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya protokol kesehatan. "Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter. Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang melaksanakan tugas," ujarnya.

Tetapi, dalam Pergub 46/2020 ini, kata Koster, ada tambahan sanksi administratif penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Bali dan membayar denda administratif sebesar Rp 100 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Advertising
Advertising

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum membayar denda administratif sebesar Rp 1 juta yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19.

Kemudian juga dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan, serta rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang. "Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai 'Awig-awig' atau 'Pararem Desa Adat' atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan," ucap Koster.

Pihaknya memberikan waktu maksimal dua minggu dari sejak Rabu 26 Agustus 2020 untuk melakukan sosialisasi Pergub 46/2020 ini, nantinya akan dilakukan penegakan oleh Satpol PP bersinergi dengan TNI, Polri, dan Satgas Gotong Royong serta sanksi denda administratif itu langsung dibayar di tempat. "Peraturan Gubernur ini bukan maunya gubernur, tetapi juga perintah Bapak Presiden dan Mendagri melalui instruksi yang harus dijalankan sebagai kepala daerah dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Tentu kita berharap makin tertib," ucapnya.

Koster menambahkan dalam pergub juga diatur pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan, yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan.

Selanjutnya, sektor perdagangan, lembaga keuangan bank dan non-bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sektor sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, dan pariwisata.

Berita terkait

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

6 jam lalu

AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga

AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali

Baca Selengkapnya

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

1 hari lalu

KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

2 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

3 hari lalu

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi Hingga 2,5 Meter di Perairan Sumatera, Jawa dan Bali

BMKG mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi di perairan seperti Sumatera, Jawa dan Bali pada 25-26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Digelar Awal Mei, Festival Yoga BaliSpirit Festival Diharapkan Dongkrak Wellness Tourism Indonesia

4 hari lalu

Digelar Awal Mei, Festival Yoga BaliSpirit Festival Diharapkan Dongkrak Wellness Tourism Indonesia

BaliSpirit Festival 2024 menghadirkan lebih dari 150 lokakarya dalam bidang yoga, tari, pengembangan pribadi, penyembuhan dan seni bela diri.

Baca Selengkapnya

Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

5 hari lalu

Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

Pelindo harus memastikan BMTH menjadi destinasi yang membuat wisatawan mancanegara bisa tinggal lama di Bali.

Baca Selengkapnya

Tudingan Komersialisasi Tradisi Melukat untuk Delegasi WWF, Pemprov Bali Beri Tanggapan

5 hari lalu

Tudingan Komersialisasi Tradisi Melukat untuk Delegasi WWF, Pemprov Bali Beri Tanggapan

Bali memiliki banyak lokasi melukat, salah satunya yang belakangan ramai dikunjungi para pesohor dunia adalah Pura Tirta Empul.

Baca Selengkapnya