Nekat Jadi Travel Gelap Antar Penumpang Mudik, Dijerat Dua Pasal

Sabtu, 2 Mei 2020 16:40 WIB

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo melarang masyarakat mudik atau pulang ke kampung halaman selama wabah corona. Pelarangan itu resmi berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 sampai Minggu, 31 Mei 2020.

Dasar hukum pelarangan mudik merujuk pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 undang-undang itu menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Kendati sudah jelas dilarang, ada saja orang yang menyiasati untuk tetap mudik. Petugas kepolisian mendapati sejumlah kendaraan travel gelap yang mengakut sejumlah penumpang keluar Jakarta menuju berbagai daerah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sedikitnya ada dua pasal yang bakal menjerat penyedia jasa travel gelap yang memfasilitasi orang-orang untuk mudik. Pertama adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan kedua, Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Wahdi Septiawan

Advertising
Advertising

Yusri Yunus menjelaskan, petugas menerapkan UU ITE karena para penyedia jasa travel gelap untuk mudik menawarkan jasa lewat media sosial dan aplikasi percakapan instan. "Travel ilegal ini menawarkan jasa penyelundupan mudik di WhatsApp atau media sosial Facebook," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis 30 April 2020. Para penumpang travel gelap untuk mudik ini umumnya diminta membayar ongkos sekitar Rp 300 - 500 ribu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para penyedia jasa travel gelap untuk mudik ini mengelabui petugas dengan menggunakan nomor kendaraan pelat hitam supaya dianggap kendaraan pribadi. Mereka juga memasang stiker instansi tertentu untuk menakut-nakuti petugas.

Sementara jerat kedua untuk penyedia jasa travel gelap untuk mudik ini adalah Pasal 308 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelarangan kendaraan angkutan umum beroperasi tanpa izin trayek. Pelanggarnya terancam denda tilang sebesar Rp 500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

3 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

12 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

14 hari lalu

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

14 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

15 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

17 hari lalu

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

17 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

18 hari lalu

3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

KAI mencatat jumlah penumpang kereta api selama masa libur Lebaran atau dari 5-16 April 2024 mencapai 3.360.139 orang.

Baca Selengkapnya

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

18 hari lalu

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.

Baca Selengkapnya

4 Tips Merawat Ikan Peliharaan Setelah Ditinggal Mudik

18 hari lalu

4 Tips Merawat Ikan Peliharaan Setelah Ditinggal Mudik

Beberapa jenis ikan hias mudah stres saat habitatnya tidak mendukung kondisi yang optimal. Lakukan sejumlah langkah ini setelah ikan ditinggal mudik.

Baca Selengkapnya