Wabah Virus Corona Membuat 40 Agenda Acara di Riau Ditunda
Reporter
Antara
Editor
Ludhy Cahyana
Selasa, 14 April 2020 21:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Imbas mewabahnya virus corona sampai pula ke Provinsi Riau. Untuk mencegah penyebaran virus corona, 40 agenda pariwisata di provinsi tersebut ditunda. Soal pelaksanaannya kembali, belum ada kepastian.
Hal tersebut dinyatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Riau, Raja Yoserizal Zen dalam pernyataan pers di Pekanbaru, Selasa, 14 April 2020. Ia mengatakan 40 agenda pariwisata yang diundur itu terhitung sejak pekan keempat Maret sampai Juni 2020. Puluhan acara tersebut sejatinya sudah masuk dalam Kalender Pariwisata Riau.
“Ditunda atau bisa juga dibatalkan gegara merebaknya virus corona di Riau. Lima di antaranya adalah event kegiatan dukungan Dinas Pariwisata Provinsi Riau,” katanya.
Lima acara yang mendapat dukungan Dinas Pariwisata (Dispar) Riau, antara lain Festival Subayang Kampar di Kabupaten Kampar, Lomba Mancing Dumai di Kota Dumai, Balimau Langgam di Pelalawan, Atib Koambai di Kabupaten Rokan Hilir, dan Festival Pantai Rupat di Kabupaten Bengkalis.
Raja Yoserizal berharap kabupaten/kota sebagai penyelenggara dapat menunda sementara waktu, "Ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Jadi kami ikutilah kebijakan ini untuk keselamatan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Dispar Riau juga telah menerbitkan surat edaran nomor 556/DPAR-PP/281. Intinya adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Riau, bagi asosiasi dan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Bagi pengelola jasa perhotelan dan convention centre agar tidak melakukan transaksi bisnis yang bersifat mengumpulkan orang banyak (pernikahan, pameran, konvensi, pelatihan/Bimtek dan sejenisnya).
Kemudian kepada pengusaha kafe, restoran dan rumah makan untuk menerapkan sistem “take away” (bawa pulang) atau membatasi jumlah kursi yang tersedia dengan jarak minimal satu meter.
Pemprov Riau juga menutup sementara operasional/aktivitas di seluruh objek dan daya tarik wisata (ODTW), sampai dengan dicabutnya status siaga darurat bencana akibat wabah virus corona.
Selanjunya, membatasi jam buka operasional bagi pengelola mal atau pusat perbelanjaan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan penanganan COVID-19.
“Tidak melakukan transaksi atau penawaran paket-paket wisata outbound dan paket wisata inbound bagi pengelola travel agent, tour operator atau biro travel," demikian Raja Yoserizal.