Jangan Tertipu, 3 Agen Travel Umrah Ini Sudah Dicabut Izinnya

Reporter

Antara

Editor

Rini Kustiani

Sabtu, 30 November 2019 16:34 WIB

Ilustrasi haji atau umrah. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mencabut izin tiga perusahaan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU alias agen travel umrah karena melanggar ketentuan. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan tiga agen travel umrah itu adalah PT. Zeinta Intan Kalimantan, PT. Yasmira Wisata Utama, dan PT. As Syirbani Mandiri Wisata.

"Ketiganya sudah dikeluarkan dari daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah berizin di aplikasi umrah cerdas," kata Arfi di Jakarta, Jumat 29 November 2019. Pemerintah mencabut izin tiga agen travel umrah itu didasarkan pada beberapa sebab.

Menurut Arfi, tiga agen travel umrah itu melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada non-Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, tidak menyediakan tiket pulang, dan tidak memulangkan jamaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi.

Selain mencabut izin tiga agen travel umroh, Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, M. Ali Zakiyudin, mengatakan pemerintah juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat agen travel umrah.

Ilustrasi berbagai penawaran paket ibadah umrah dan haji dari agen travel. TEMPO/Tony Hartawan

Advertising
Advertising

Empat penyelenggara ibadah umrah itu, kata Ali Zakiyudin, terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan untuk jamaah dengan dua kali transit atau lebih, tidak membuatkan identitas atau kartu tanda pengenal jamaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.

"Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan, yaitu tidak boleh beroperasi paling lama dua tahun," katanya. Adapun sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan dengan alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan.

Kepala Sub Direktorat Pengawasan Umrah, Noer Aliya Fitra mengatakan sejak awal 2019, kementerian telah menjatuhkan sanksi kepada 12 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU. Dari jumlah itu, lima di antaranya ditindak dengan pencabutan izin, termasuk tiga agen travel tadi dan dua lainnya adalah PT. Joe Pentha Wisata dan PT. Bumi Minang Pertiwi.

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

5 hari lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.

Baca Selengkapnya

Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

9 hari lalu

Warga Iran Kembali Berangkat Umrah setelah 9 Tahun Hubungan Buruk dengan Arab Saudi

Warga Iran berangkat untuk menunaikan ibadah umrah pertama kali dalam sembilan tahun setelah hubungan antara Iran dan Arab Saudi membaik.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

10 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

11 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

14 hari lalu

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

22 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

22 hari lalu

Bersyukur Bisa Mencium Hajar Aswad, Anang Hermansyah: Kado Terindah Ramadan

Anang Hermansyah beribadah umrah bersama keluarga besarnya, termasuk menantu dan dua cucunya.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

23 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Imbauan Kemenag Soal Umrah Backpacker di Bulan Syawal

24 hari lalu

Imbauan Kemenag Soal Umrah Backpacker di Bulan Syawal

Apa kata Kemenag soal umrah berbiaya murah?

Baca Selengkapnya