Kisah Taman Wisata Alam Tinggi Raja, Amanat Para Raja Simalungun

Jumat, 5 Juli 2019 12:46 WIB

Pengunjung menikmati keindahan Kawah Putih Tinggi Raja pada Ahad, 2 Juni 2019. Wisatawan bisa menikmati aliran air panas belerang, memandang hamparan dan tumpukan batuan kapur berwarna dominan putih, hijau muda, dan coklat di atas sungai. TEMPO/Abdi Purmono

TEMPO.CO, Medan - Dolok Tinggi Raja adalah sebuah tempat yang terletak di Desa Dolok Merawa, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Lokasinya masih dalam wilayah kewenangan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Sumatera Utara yang terpisah jarak 90 kilometer dari pusat Kota Medan.

Baca:
Beragam Pesona Taman Wisata Alam Kawah Putih Tinggi Raja di Medan

Dulu, Dolok Tinggi Raja adalah kawasan cagar alam. Namun kini, sebagian wilayah Dolok Tinggi Raja menjadi taman wisata alam. Para pelancong perlu mengetahui status ini agar tak salah kaprah ketika berkunjung lantaran statusnya sudah berubah dari cagar alam yang tak boleh disentuh sama sekali, menjadi taman wisata alam.

Di masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, Cagar Alam Dolok Tinggi Raja merupakan kawasan Hutan Lindung Sianak-anak I dan Hutan Lindung Sianak-anak II. Kedua kawasan konservasi ini masing-masing ditetapkan sebagai hutan lindung pada 1916 dan 1918. Penetapannya dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama raja-raja di Simalungun.

Lantaran keunikan ekosistem dan keanekaragaman hayati yang dimilikinya, maka raja-raja di Simalungun bersepakat lagi untuk meningkatkan status kedua hutan lindung tersebut menjadi cagar alam seluas 167 hektare. Kesepakatan ini diterakan dalam bentuk Zeelfbestuur Besluit No. 24 Tanggal 18 April 1924.

Advertising
Advertising

Pengunjung menikmati kehangatan air di objek wisata Kawah Putih Cagar Alam (CA) Dolok Tinggi Raja, Desa Dolok Merawa, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Ahad, 2 Juni 2019. Pada 2017, cagar alam itu berubah status menjadi Taman Wisata Alam (TWA) Dolok Tinggi Raja yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara. TEMPO/Abdi Purmono

Tinggi Raja ditetapkan jadi cagar alam bersama Cagar Alam Batu Gajah. Batu Gajah terletak di Dusun Pematang, Desa Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, di kabupaten yang sama. Luas cagar alam Batu Gajah hanya 0,80 hektare.

Bagaimana bisa raja-raja Simalungun menetapkan sebuah kawasan konservasi sebagai hutan lindung maupun cagar alam di saat rezim Hindia Belanda berkuasa?

Pertanyaan itu bisa dijawab dengan membaca artikel berjudul Peran Sultan dan Raja dalam Penunjukan Kawasan Konservasi dan Pelestarian Jenis (1920-1938) di laman Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (PIKA) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Baca juga:
Air Panas Objek Wisata Tinggi Raja Berkhasiat, Batman Membuktikan

Pemerintah Hindia Belanda di masa itu mengakui para sultan dan raja sebagai kepala pemerintahan kesultanan dan kerajaan yang memiliki otonomi daerah sehingga mereka memiliki wewenang untuk menunjuk kawasan konservasi di bagian-bagian wilayah sebagai cagar alam (natuurmonument) maupun suaka margasatwa (wildreservaat) untuk melindungi kekayaan alam Hindia Belanda yang perlu dilestarikan.

Sesuai dengan sistem pemerintahan yang berlaku di masa itu, penunjukan kawasan konservasi oleh sultan atau raja harus diketahui oleh pengawas daerah (controlleur), dinas kehutanan (dienst van het boschwezen), asisten residen, dan residen, serta harus disetuji oleh gubernur.

Penunjukan kawasan konservasi di luar Pulau Jawa dalam peraturan perundangan waktu itu dikenal istilah ZB (zeelfbestuur besluit). ZB merupakan surat keputusan bersifat otonom yang diterbitkan oleh tingkat pemerintahan yang diwakili oleh gubernur dan raja/sultan yang diberi kewenangan untuk menerbitkan surat keputusan dalam menunjuk kawasan konservasi.

Pengunjung menikmati keindahan Kawah Putih Tinggi Raja pada Ahad, 2 Juni 2019. Objek wisata ini berada di dalam kawasan Cagar Alam Dolok Tinggi Raja seluas 176 hektare, yang 4 hektare di antaranya merupakan zona manifestasi panas bumi berupa mata air panas yang dikelilingi endapan travertin (batu kapur). TEMPO/Abdi Purmono

Surat keputusan yang diterbitkan mengacu pada peraturan, antara lain, Undang-Undang Cagar-Cagar Alam (Natuurmonumenten Ordonnantie) 1916 No. 278; Undang-Undang Perlindungan Binatang (Dierenbescherming Ordonnantie) 1931 No. 134; serta Undang-Undang Cagar-Cagar Alam dan Suaka-Suaka Margasatwa (Natuur-monumenten en Wildreservaten Ordonantie) 1932 No. 17.

Sejak dulu sampai sekarang, orang-orang sebenarnya dilarang sembarangan memasuki kawasan Tinggi Raja karena statusnya sebagai cagar alam. Di masa kini, larangan itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.

"Memang sebenarnya siapa pun dilarang masuk kawasan konservasi seperti Tinggi Raja jika tujuannya ke sana tidak berkaitan dengan fungsi kawasan,” kata Kepala BBKSDA Sumatera Utara Hotmauli Sianturi kepada Tempo, Kamis pagi, 4 Juli 2019.

Dalam UU Konservasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 disebutkan kegiatan pemanfaatan yang bisa dilakukan dalam kawasan cagar alam hanya riset dan pengembangan sains, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan atau penyimpanan karbon, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk menunjang budidaya.

Faktanya, cagar alam Dolok Tinggi Raja sudah kerap dikunjungi banyak orang sejak dekade 1980. Sebagian besar pengunjung yang datang untuk melihat dan menikmati kawah putih, sebutan untuk sumber air panas bercampur belerang yang dikelilingi travertin atau endapan kapur.

Waktu itu, semburan air panasnya bisa setinggi dua sampai 2,5 meter dengan volume air bisa dua tong sekali sembur, serta hampir seluruh area sekitar mata air panas memutih akibat endapan kapur yang luas. Endapan kapurnya pun sangat tebal dan berteras-teras mirip model pertanian terasering. Dominasi warna putih menjadi rujukan para pengunjung untuk menyebut hamparan kapur itu sebagai salju panas.

Menurut Yanti Supri, seorang pengunjung dari Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, lokasi Kawah Putih sering dijadikan tempat pemotretan pre-wedding. Banyaknya wisatawan merupakan fakta yang tak bisa dipungkiri dan sekaligus bukti besarnya potensi Tinggi Raja sebagai destinasi wisata.

Kenyataan inilah yang menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Simalungun saat mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan supaya sebagian kawasan diubah fungsinya sebagai kawasan wisata. Usulan disampaikan beberapa tahun silam, sebelum Hotmauli menjabat Kepala BBKSDA Sumatera Utara.

Pemerintah Kabupaten Simalungun melibatkan tim Kebun Raya Bogor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk menguatkan dalil usulan. Hasil penelitian menyebutkan Kawah Putih Tinggi Raja layak dijadikan sebagai objek wisata seperti halnya Kawah Putih Ciwidey di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Usulan Pemerintah Kabupaten Simalungun disetujui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kemudian keluar Surat Keputusan tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari Sebagian Kawasan Cagar Alam Dolok Tinggi Raja menjadi Taman Wisata Alam. Surat keputusan ini ditandatangani Menteri Siti Nurbaya pada 18 September 2018.

Kawasan yang ditetapkan jadi tawan wisata alam seluas 60,94 hektare atau 36,5 persen dari total luas cagar alam Dolok Tinggi Raja, dengan Kawah Putih sebagai pusatnya. "Kawasan yang jadi taman wisata alam meliputi kolam-kolam yang airnya biru, tidak sampai ke zona inti yang masih ditumbuhi pohon-pohon besar," ujar Hotmauli.

Dia memastikan, penetapan taman wisata alam sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Sejak ditetapkan sebagai taman wisata alam, siapa pun yang masuk ke Dolok Tinggi Raja dikenai tarif Rp 5.000 sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Berita terkait

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

1 hari lalu

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024

Baca Selengkapnya

Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

3 hari lalu

Kawah Ijen Tutup Akhir April dan Awal Mei 2024

Dengan meningkatnya jumlah pengunjung selama masa liburan, tekanan terhadap lingkungan alam Kawah Ijen juga meningkat.

Baca Selengkapnya

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

3 hari lalu

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

11 Fakta Unik Isfahan Iran, Kota Terbaik di Timur Tengah yang Dijuluki "Separuh Dunia"

6 hari lalu

11 Fakta Unik Isfahan Iran, Kota Terbaik di Timur Tengah yang Dijuluki "Separuh Dunia"

Isfahan merupakan salah satu tujuan wisata utama dan salah satu kota bersejarah terbesar di Iran.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

9 hari lalu

Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

Bus ALS alami kecelakaan di Malalak Selatan, Agam, Sumatera Barat pada Senin 15 April 2024. Berikut profil PO bus ALS yang beroperasi sejak 1966.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

10 hari lalu

Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia Versi Tripadvisor

11 hari lalu

10 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia Versi Tripadvisor

Berikut ini Deretan daftar tempat wisata paling populer di Indonesia versi Tripadvisor, didominasi oleh objek wisata di Bali.

Baca Selengkapnya

Deretan Destinasi Wisata Terfavorit di 3 Provinsi Selama Libur Lebaran, Apa Saja?

11 hari lalu

Deretan Destinasi Wisata Terfavorit di 3 Provinsi Selama Libur Lebaran, Apa Saja?

Kemenparekraf mengungkap destinasi wisata favorit selama libur lebaran.

Baca Selengkapnya

Pengguna Commuter Line Tujuan Wisata Mendominasi di H+3 Lebaran, KAI Commuter Imbau Keamanan dan Kenyamanan

15 hari lalu

Pengguna Commuter Line Tujuan Wisata Mendominasi di H+3 Lebaran, KAI Commuter Imbau Keamanan dan Kenyamanan

Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba berujar selama Lebaran volume pengguna commuter line Jabodetabok mendominasi, khususnya pada H+3 Lebaran.

Baca Selengkapnya