Merokok di Tempat Wisata Yogyakarta dapat Sanksi

Jumat, 23 Maret 2018 12:27 WIB

Presiden Joko Widodo berbincang dengan putra bungsunya, Kaesang Pangarep saat naik andong usai mengunjungi kawasan Malioboro, Yogyakarta, Sabtu malam, 30 Desember 2017. Foto: Biro Pers Istana Kepresidenan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan sejumlah kawasan pariwisata di wilayah Kota Yogyakarta masuk dalam pengaturan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mulai berlaku resmi 20 Maret 2018.

“Iya, tempat-tempat wisata juga diatur dan harus menyediakan ruang khusus tempat merokok, “ ujar Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di sela mengumumkan pemberlakuan Perda KTR, Selasa, 20 Maret 2018.

Baca juga: Yogyakarta Siapkan 4 Destinasi Wisata di Perlintasan Bandara Baru

Heroe menuturkan area penerapan Perda KTR telah jelas diatur dalam Pasal 4 Perda KTR yang meliputi tujuh kawasan utama.

Pertama, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, kedua seluruh tempat proses belajar-mengajar, ketiga tempat anak bermain, tempat ibadah, dan keempat angkutan umum. Kelima tempat kerja, keenam tempat umum, dan ketujuh tempat lain yang ditetapkan.

Advertising
Advertising

Dalam penjelasan tentang ‘tempat umum’ itu dijabarkan meliputi tempat wisata, tempat rekreasi dan hiburan, hotel, restoran, kantin, halte, terminal angkutan penumpang, stasiun kereta api, fasilitas olahraga dalam ruangan atau gedung tertutup, dan pusat perbelanjaan.

Sedangkan soal tempat rekreasi yang dimaksud meliputi arena permainan, bioskop, tempat seni pertunjukan, dan tempat kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata komersial.

“Jadi kalau ada instansi atau tempat publik seperti tempat wisata tidak menyediakan tempat merokok, artinya di kawasan itu tidak boleh merokok,” ujar Heroe.

Heroe menuturkan pada dasarnya setiap tempat layanan publik atau tempat yang mana ada anak-anak dan perempuan hamil itu menjadi kawasan tanpa rokok. Menurut dia, penyediaan tempat khusus merokok merupakan kewajiban pengelola. “Termasuk menuliskan kawasan tanpa rokok atau tempat untuk merokok,” ujarnya.

Dalam perda itu memuat sanksi pidana pula ketika ketentuan yang diatur dilanggar. Pada Pasal 25 menyebut secara tegas bahwa setiap orang, badan dan/atau pengelola/penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok yang melanggar ketentuan soal Larangan Kawasan Tanpa Rokok yang diatur bakal dipidana kurungan paling lama 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp.7.500.000.

Simak artikel menarik lainnya tentang wisata Yogyakarta di Tempo Travel.

PRIBADI WICAKSONO

Artikel Lain: Yogyakarta Berencana Menata Ulang Sisi Barat Malioboro

Berita terkait

Cerita dari Kampung Arab Kini

7 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

11 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

47 hari lalu

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755

Baca Selengkapnya

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

51 hari lalu

DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

55 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.

Baca Selengkapnya

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.

Baca Selengkapnya

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman

Baca Selengkapnya

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya