TEMPO.CO, Mataram - Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Pariwisata DPRD Nusa Tenggara Barat Misbach Mulyadi menyatakan kecewanya terhadap Bali Tourism Development Corporation (BTDC) yang dipercaya pemerintah Indonesia untuk menangani pembangunan Mandalika Resort di pantai selatan Lombok Tengah.
Kekecewaannya itu disampaikan menjelang rapat terbatas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama 18 menteri yang membahas Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Rapat itu digelar di Mataram usai salat Jumat, 18 Mei 2012.
“Ada dua persyaratan yang belum bisa ditangani BTDC,” ujar Misbach sewaktu memberikan keterangan pers di kawasan wisata Gili Trawangan, Kamis malam, 17 Mei 2012. Pertama masalah studi amdal, termasuk studi tsunami yang menjadi keharusan. Kedua, molornya pengerjaan resor.
Padahal, ujar Misbach, calon investor sudah melakukan penandatanganan kesepahaman. Sewaktu meresmikan ground breaking Mandalika Resort, 21 Oktober 2011, Presiden juga meminta agar tidak hanya seremonial. “Kenyataannya BTDC tidak siap,” ucapnya.
Mandalika Resort memiliki panjang pantai 7,5 kilometer. Letaknya menghadap Samudra Indonesia. Mandalika Resort berjarak hanya 16 kilometer dari Bandara Internasional Lombok, 55 kilometer dari Pelabuhan Lembar, dan 40 kilometer dari Kota Mataram. Untuk Mandalika Resort ini lahan yang dibebaskan seluas 1.175 hektare.
BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola kawasan tersebut adalah PT Pengembangan Pariwisata Bali atau dikenal sebagai Bali Tourism Development Corporation (BTDC). Ground breaking proyek Mandalika Resort di Lombok Tengah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat, 21 Oktober 2011. BTDC akan melakukan investasi senilai US$ 250 juta dan bekerja sama dengan swasta hingga mencapai investasi US$ 3 miliar.
Direktur Utama BTDC, Ida Bagus Wirajaya, sebelumnya menyebutkan pihaknya secara bertahap akan membangun kawasan Mandalika ini dalam waktu sekitar 10 tahun. BTDC menggunakan dana Rp 2,2 triliun untuk menyiapkan infrastruktur. “Kami akan mendapatkan dananya dari obligasi atau pinjamannya,’’ katanya.
SUPRIYANTHO KHAFID