TEMPO.CO, Yogyakarta - Masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai pada 25 September 2024. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mewanti-wanti agar pelaksanaan kampanye baik terbuka dan tertutup yang dilakukan setiap pasangan calon dan pendukungnya, tak sampai mengusik ekosistem perekonomian. Khususnya sektor pariwisata di Yogyakarta yang saat ini situasinya kondusif.
"Jangan sampai kampanye selama pilkada ini mengganggu aktivitas masyarakat yang berwisata maupun mereka yang mencari nafkah di Yogyakarta," kata Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi, Aditya Surya Dharma, di sela kegiatan cooling system bersama ribuan masyarakat, di Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA) kawasan Malioboro Kota Yogyakarta, Rabu 25 September 2024.
Pantauan Tempo, pada hari pertama masa kampanye ini belum ada aksi massa pasangan calon yang tampak turun ke jalanan. Polresta Yogyakarta sendiri telah menyiagakan sekitar 600 personel untuk mengamankan masa kampanye Pilkada di Kota Yogyakarta.
Aditya menambahkan, di Kota Yogyakarta, salah satu yang berpotensi mengganggu kenyamanan wisata saat massa kampanye dalam gelombang besar memadati rute wisata. Seperti kawasan Tugu, Jalan Malioboro, dan Keraton Yogyakarta.
Kepolisian akan mengkaji, menyesuaikan, dan bahkan akan menangguhkan pemberian izin keramaian jika kampanye terbuka direncanakan di kawasan wisata Kota Yogyakarta. "Kami akan sesuaikan nanti pemberian izinnya,” kata dia.
Aditya mengatakan kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, soal lokasi mana saja yang bisa digunakan untuk kampanye terbuka. "Tentunya tidak dekat tempat-tempat wisata," kata dia.
Polresta Yogyakarta meminta para pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi dan pendukungnya mengutamakan kondusivitas selama kegiatan kampanye sampai 23 November 2024 mendatang. "Tolong jaga kondusivitas Yogyakarta, semuanya demi ketenteraman dan kenyamanan masyarakat," kata dia.
Lokasi steril dari alat peraga kampanye
Adapun Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, mengungkapkan, kampanye terbuka yang mengerahkan massa besar turun ke jalan di Kota Yogyakarta hanya diperbolehkan di dua lokasi yakni Stadion Mandala Krida dan Stadion Kridosono.
"Kampanye terbuka aturannya dapat diikuti 10 ribu orang, untuk Kota Yogyakarta hanya diperbolehkan di dua stadion itu sesuai dengan Peraturan Walikota Yogyakarta," kata Harsya. Untuk kampanye terbuka di massa kampanye Pilkada serentak ini hanya dapat dilaksanakan sekali.
Harsya mengatakan beberapa lokasi di Kota Yogyakarta yang wajib steril dari pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Seperti Titik Nol Yogyakarta, Tugu Yogyakarta, Jalan Mangkubumi, Malioboro, dan seluruh area Keraton sebagai cagar budaya. Semua kawasan yang terlarang untuk atribut kampanye itu juga merupakan kawasan yang kerap disambangi wisatawan.
Untuk rencana kampanye, Harsya mengatakan setiap tim kampanye pasangan calon harus menyampaikan surat permohonan pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian. “Agar mendapatkan perlindungan dari polisi, Bawaslu juga bisa mengawasi,” katanya.
Adapun Koordinator Aksi Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) Daerah Istimewa Yogyakarta Luthfi Alfikri Kustiyo mengajak masyarakat dalam Pilkada serentak ini bisa bersikap bijaksana dalam menghadapi dinamika di lapangan dan tak mudah terprovokasi yang mengarah perpecahan. "Warga jangan mau dipecahbelah dengan isu isu yang dimainkan selama masa kampanye ini," kata dia.
Pilihan editor: Kampanye Pilkada Dimulai, Yogyakarta Diminta Steril dari Knalpot Blombongan