TEMPO.CO, Jakarta - Paspor menjadi dokumen perjalanan yang penting saat akan liburan ke luar negeri. Dokumen ini mesti dipersiapkan dari jauh-jauh hari karena proses pembuatannya yang butuh waktu cukup lama, terutama paspor reguler. Namun, bagi pelancong yang butuh cepat, ada cara membuat paspor sehari jadi tanpa menggunakan perantara atau calo.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, layanan bernama Percepatan Paspor ini sudah tersedia di kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Dengan layanan ini, pelancong bisa mendapatkan paspor pada hari yang sama dengan pengajuannya. Bahkan bisa hitungan jam. Sementara, untuk paspor reguler butuh waktu sekitar empat hari kerja sejak pengajuan.
Biaya Pembuatan Percepatan Paspor
Biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan percepatan paspor ini lebih besar dari pada yang reguler. Jika pembuatan paspor jalur reguler dikenakan biaya Rp350 ribu dan paspor elektronik Rp650.000 maka melalui jalur percepatan, terdapat biaya tambahan Rp1 juta. Jadi, biaya permohonan paspor percepatan menjadi Rp1.350.000 untuk paspor biasa dan Rp1.650.000 untuk paspor elektronik.
Aturan biaya tambahan Rp1 juta itu disebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman,” demikian bunyi PP 28/2019 itu.
Syarat Pembuatan Paspor Percepatan
Seperti paspor biasa, layanan percepatan ini juga membutuhkan beberapa persyaratan. Adapun persyaratan itu antara lain sebagai berikut.
1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu Keluarga
3. Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama, bagi warga yang mengganti nama
6. Paspor lama jika sudah pernah punya
Namun, persyaratan ini akan berubah di masa mendatang. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merencanakan akan mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sehingga pemohon tidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor.