Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Membuat Paspor Sehari Jadi tanpa Calo, Cek Syarat dan Biayanya

Reporter

Editor

Mila Novita

image-gnews
Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Ilustrasi paspor. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Paspor menjadi dokumen perjalanan yang penting saat akan liburan ke luar negeri. Dokumen ini mesti dipersiapkan dari jauh-jauh hari karena proses pembuatannya yang butuh waktu cukup lama, terutama paspor reguler. Namun, bagi pelancong yang butuh cepat, ada cara membuat paspor sehari jadi tanpa menggunakan perantara atau calo.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, layanan bernama Percepatan Paspor ini sudah tersedia di kantor-kantor imigrasi di seluruh Indonesia. Dengan layanan ini, pelancong bisa mendapatkan paspor pada hari yang sama dengan pengajuannya. Bahkan bisa hitungan jam. Sementara, untuk paspor reguler butuh waktu sekitar empat hari kerja sejak pengajuan. 

Biaya Pembuatan Percepatan Paspor

Biaya yang dibutuhkan untuk mengajukan percepatan paspor ini lebih besar dari pada yang reguler. Jika pembuatan paspor jalur reguler dikenakan biaya Rp350 ribu dan paspor elektronik Rp650.000 maka melalui jalur percepatan, terdapat biaya tambahan Rp1 juta. Jadi, biaya permohonan paspor percepatan menjadi Rp1.350.000 untuk paspor biasa dan Rp1.650.000 untuk paspor elektronik. 

Aturan biaya tambahan Rp1 juta itu disebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

“Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dikenakan Rp1.000.000, dan ditambah dengan biaya paspor Rp350.000 untuk paspor biasa 48 halaman atau Rp650.000 untuk paspor elektronik 48 halaman,” demikian bunyi PP 28/2019 itu.

Syarat Pembuatan Paspor Percepatan

Seperti paspor biasa, layanan percepatan ini juga membutuhkan beberapa persyaratan. Adapun persyaratan itu antara lain sebagai berikut. 

1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri 
2. Kartu Keluarga 
3. Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai perundang-undangan 
5. Surat penetapan ganti nama, bagi warga yang mengganti nama
6. Paspor lama jika sudah pernah punya

Namun, persyaratan ini akan berubah di masa mendatang. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merencanakan akan mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sehingga pemohon tidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mau Liburan ke Bali, Turis Australia Dilarang Naik Pesawat gara-gara Noda Kopi di Paspor

3 hari lalu

Seorang wisatawan Australia dilarang naik pesawat ke Bali karena paspornya dianggap rusak. (Facebook)
Mau Liburan ke Bali, Turis Australia Dilarang Naik Pesawat gara-gara Noda Kopi di Paspor

Maskapai penerbangan tersebut pernah mengalami kejadian ketika kerusakan kecil pada paspor mengakibatkan penumpang ditolak masuk ke negara lain.


Banyak Pekerja Migran Ilegal Modus Liburan, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Penumpang

3 hari lalu

 Antrean penumpang di X Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ditangkap dampak gangguan Server Imigrasi, Rabu 2 Februari 2022.  Istimewa
Banyak Pekerja Migran Ilegal Modus Liburan, Imigrasi Soekarno-Hatta Perketat Pemeriksaan Penumpang

PMI non-prosedural rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana perdagangan manusia. Pemeriksaan imigrasi diperketat.


Wisatawan Mancanegara Cukup Daftar ETA untuk Menginjakkan Kaki di Thailand, Apa Itu?

6 hari lalu

Selain Bangkok, berikut ini beberapa destinasi wisata di Thailand yang wajib dikunjungi. Ada Chiang Mai, Phuket, hingga Khao Yai. Foto: Canva
Wisatawan Mancanegara Cukup Daftar ETA untuk Menginjakkan Kaki di Thailand, Apa Itu?

Thailand akan menerapkan sistem otorisasi perjalanan elektronik (ETA) bagi wisatawan dari negara bebas visa, termasuk Indonesia.


Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

8 hari lalu

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menyerahkan secara simbolis paspor elektronik (e-paspor) yang diterbitkan pertama kali oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo kepada gadis berusia 10 tahun dari Warga Negara Indonesia yang tinggal di Jepang, Oulaya Nur Shofia, Jumat, 26 Juli 2024. Dok. Kemenkumham
Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan revisi UU Imigrasi bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing.


Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

15 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly (kanan) dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menunjukkan paspor Indonesia yang baru dirancang di Jakarta pada 17 Agustus 2024. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa)
Imigrasi Pastikan Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Sudah Serahkan Paspor Lamanya

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim angkat bicara mengenai polemik paspor ganda pemain naturalisasi Timnas Indonesia.


Google Wallet Uji Perubahan Paspor Menjadi ID Digital

15 hari lalu

Google Wallet Uji Perubahan Paspor Menjadi ID Digital. (Google)
Google Wallet Uji Perubahan Paspor Menjadi ID Digital

Bulan lalu, California mulai menerima kartu identitas di Apple Wallet dan Google Wallet di beberapa bandara.


Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

16 hari lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Tren Botox dan Filler Bisa Hambat Perjalanan di Bandara, Kok Bisa?

Botox dan filler membuat seseorang tertahan di bandara, bahkan ada yang harus membuat paspor baru.


Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

17 hari lalu

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4 WNA ke negaranya pada 4 dan 7 September 2024. FOTO: dokumen Imigrasi Soekarno-Hatta
Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

WNA lain yang terjaring operasi Jagratara dan patroli keimigrasian masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.


Maskapai Penerbangan Ini Larang Penumpang Bawa Koper Hitam, Biru Tua dan Abu-abu

18 hari lalu

Ilustrasi conveyor belt koper. Dok. Freepik
Maskapai Penerbangan Ini Larang Penumpang Bawa Koper Hitam, Biru Tua dan Abu-abu

Menurut maskapai penerbangan Ryanair, terlalu banyak penumpang yang membawa koper berwarna senada


Paspor Marimutu Sinivasan Identik Cekal 100 Persen, Namanya Masuk Daftar Pencegahan dari Kemenkeu

19 hari lalu

Marimutu Sinivasan. Dok. TEMPO/ Taufik Subarkah
Paspor Marimutu Sinivasan Identik Cekal 100 Persen, Namanya Masuk Daftar Pencegahan dari Kemenkeu

Petugas Imigrasi Entikong memeriksa paspor Marimutu Sinivasan dan namanya teridentifikasi dalam nama dicegah ke luar negeri.