TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Satuan Polisi Pamong Pramaja atau Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta mendapati sebanyak 5.924 orang melanggar protokol kesehatan sepanjang Agustus 2020. Mereka tidak memakai masker saat berada di sejumlah titik keramaian dan destinasi wisata di Yogyakarta.
Kepala Satpol PP DI Yogyakarta, Noviar Rahmad mengatakan sebagian besar pelanggar protokol kesehatan itu berusia remaja atau mahasiswa. "Dari KTP-nya, mayoritas pelanggar adalah penduduk DI Yogyakarta," kata Noviar Rahmad saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis 3 September 2020.
Noviar Rahmad mengatakan mereka yang tidak memakai masker paling banyak dijumpai di lingkungan kampus atau kawasan indekos mahasiswa. Wilayahnya antara lain di Seturan dan Babarsari, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Adapun di kawasan destinasi wisata, seperti Malioboro, Kota Yogyakarta, menurut Noviar Rahmad, tren pelanggaran pemakaian masker berangsur menurun, seiring upaya pengawasan dan penindakan yang terus digencarkan petugas. Meski begitu, pelanggaran pemakaian masker di kawasan Malioboro masih tetap ada. Rata-rata tercatat 20 sampai 30 orang per hari.
Noviar Rahmad menjelaskan tiga kategori pelanggar protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker, yang terjaring saat operasi. Pertama, mereka yang tidak membawa masker; kedua, membawa masker, tapi tidak memakainya; ketiga, memakai masker dengan posisi yang tidak tepat. "Biasanya masker menutupi dagu," katanya.
Petugas Satpol PP bersama aparat TNI dan Polri menggelar operasi penerapan protokol kesehatan selama masa tanggap darurat Covid-19 di DI Yogyakarta yang kembali diperpanjang hingga 30 September 2020. Tujuan, memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19.
Dalam operasi non-yustisi itu, petugas menyita KTP setiap pelanggar. Petugas akan mengembalikan kartu identitas tersebut setelah pelanggar menggunakan masker disertai membuat surat pernyataan. Selain operasi pemakaian masker, sebagian personel Satpol PP DI Yogyakarta melakukan supervisi di hotel, rumah makan, serta destinasi wisata untuk memastikan protokol kesehatan betul-betul ditegakkan.
Sebelumnya, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak fisik. Bagi Raja Keraton Yogyakarta ini, Covid-19 tergolong penyakit yang murah karena untuk mencegahnya masyarakat cukup tinggal di rumah. "Tapi untuk tinggal di rumah pada tidak tahan, akhirnya jadi mahal," kata dia.
Pandemi Covid-19 bukan berarti masyarakat sama sekali tidak boleh beraktivitas di luar rumah, seperti berdagang dan bekerja. "Boleh keluar rumah karena orang butuh makan. Mau membuka pariwisata boleh, bagi saya tidak ada masalah, hotel buka boleh," kata Sri Sultan Hamengku Buwono X. "Tapi semua wajib menerapkan protokol kesehatan. Kalau tidak, saya tutup."