Orangutan Sumatra (Pongo abelii) jantan bernama Kuta yang berusia 35 tahun berada di atas pohon usai pelepasliaran di Hutan Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, 2 Februari 2017. ANTARA/Septianda Perdana
TEMPO.CO, Langkat - Petugas Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) melepasliarkan seekor orangutan (pongo pygmaeusyang) yang disita dari warga di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. “Dia dilepaskan ke habitat aslinya setelah direhabilitasi petugas,” kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser Misran di Stabat, Senin, 27/2.
Orang utan yang dilepas ke hutan TNGL ini berusia tiga tahun dan bernama Uta. Hewan ini disita petugas pada September 2016 dari seorang warga yang telah menangkap si Uta dari hutan dan memeliharanya.
"Ketika disita kondisi Uta dalam keadaan sakit dan kekurangan makanan," kata Misran. Petugas kemudian merehabilitasi orang utan itu di kawasan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang selama lima bulan.
Kawasan TNGL dipilih karena dianggap ideal sebagai habitat orangutan. Misran berharap tidak ada lagi warga yang memelihara orangutan secara ilegal.
Sejak 2016, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan TNGL telah melepasliarkan 16 ekor orang utan yang disita dari warga