Suryadharma Ali menghadiri keterangan pers permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK di Jakarta, 23 Februari 2015. Ia mengajukan praperadilan mengikuti jejak Komjen Pol Budi Gunawan yang menggugat penetapan tersangkanya. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Suryadharma ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan SDA untuk 20 hari pertama," ujar Priharsa, Jumat, 10 April 2015. Sebelumnya, penyidik komisi antirasuah memeriksa politikus Partai Persatuan Pembangunan itu dari pukul 10.27 hingga 19.00 WIB.
Tapi Suryadharma melawan dengan tak mau menandatangani surat perintah penahanan. Dia merasa diperlakukan tidak adil. Sebab hingga sekarang belum ada kerugian negara dari dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. "Namanya kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi, tidak boleh kira-kira, tapi harus dalam jumlah yang jelas," ujarnya.
KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Suryadharma diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji 2012-2013 yang mencapai Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jemaah haji melalui tabungan haji.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan Suryadharma diperkirakan Rp 1,8 triliun. Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga diduga menyalahgunakan wewenang karena membawa rombongan haji gratis yang terdiri atas keluarga dan koleganya serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Baru-baru ini KPK kembali menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka. Kasus yang membuatnya menjadi tersangka untuk kedua kalinya ini adalah korupsi dana penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2010-2011. Status tersangka Suryadharma ini adalah hasil pengembangan penyidikan terhadap perkara yang menjerat dia sebelumnya.