Cara Membuat Visa, Lebih Efektif dengan Layanan e-Visa

Kamis, 17 Oktober 2024 09:07 WIB

Pengurusan eVisa Indonesia secara daring. Foto : Ditjen Imigrasi Kemenkumham

TEMPO.CO, Jakarta - Visa merupakan salah satu syarat yang harus disiapkan ketika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sudah memiliki layanan visa online (e-Visa) yang memungkinkan para pemohon bisa mengurus pembuatan visa secara mandiri dan online, sehingga tak perlu memakai layanan para biro jasa.

Cara membuat e-Visa

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan e-Visa:

  1. Akses laman https://visa-online.imigrasi.go.id
  2. Lakukan registrasi
  3. Input data dan unggah persyaratan data diri
  4. Tunggu notifikasi berisi nama pengguna dan kata sandi
  5. Ajukan permohonan persetujuan visa
  6. Masuk dengan menggunakan nama pengguna dan kata sandi yang dikirimkan
  7. Pilih jenis visa yang akan diajukan dan input data yang dibutuhkan
  8. Unggah dokumen persyaratan
  9. Lakukan pembayaran PNBP, kemudian permohonan visa akan diverifikasi dan divalidasi, standar waktu yang dibutuhkan paling lama lima hari kerja (pastikan input data dan syarat sudah benar, karena jika ditolak pembayaran tidak dapat ditarik kembali)
  10. Jika disetujui akan mendapatkan notifikasi via e-mail.
  11. Proses selesai

Membuat e-Visa dengan mengunggah dokumen persyaratan.

Advertising
Advertising

1. Kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis visa.
Kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis visa yang akan diajukan merupakan hal mutlak yang wajib dilengkapi. Jika persyaratan visa tidak lengkap maka permohonan akan ditolak.

2. Kualitas dokumen persyaratan.
Kualitas dokumen persyaratan yang disyaratkan, antara lain:

  • Format file JPEG berwarna.
  • Ukuran 100 sampai dengan 400kb per lembar dokumen.
  • Tata letak dan posisi dokumen sesuai dengan aslinya tidak boleh miring dan ada gambar (obyek) lain.
  • Tampilan halaman identitas paspor atau dokumen perjalanan tidak boleh terpotong.
  • Foto tidak boleh hasil olah gambar dari paspor dokumen lainnya, foto diambil 6 bulan terakhir.
  • Tempatkan dokumen persyaratan dikolom yang sesuai dengan label pada aplikasi visa.

NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | ANTARA

Pilihan Editor: Daftar 77 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia

Berita terkait

Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2024

20 jam lalu

Daftar Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia 2024

Sebelum pergi berlibur ke negara lain, ketahui negara bebas visa untuk paspor Indonesia berikut ini.

Baca Selengkapnya

Mengenal Working Holiday Visa Australia, Bekerja sambil Liburan di Negeri Kanguru

5 hari lalu

Mengenal Working Holiday Visa Australia, Bekerja sambil Liburan di Negeri Kanguru

Warga Indonesia yang berusia antara 18 hingga 30 tahun bisa mengajukan visa jenis ini.

Baca Selengkapnya

5 Negara di Eropa yang Paling Banyak Menolak Permohonan Visa Schengen

5 hari lalu

5 Negara di Eropa yang Paling Banyak Menolak Permohonan Visa Schengen

Salah satu trik untuk mendapatkan visa Schengen adalah mengajukannya melalui negara yang paling banyak mengabulkan permohonan.

Baca Selengkapnya

Buron Interpol Cina Ditangkap di Bali, Polri: Indonesia Paling Proaktif Mengejar Buron Red Notice Interpol

6 hari lalu

Buron Interpol Cina Ditangkap di Bali, Polri: Indonesia Paling Proaktif Mengejar Buron Red Notice Interpol

Irjen Khrisna Murti mengatakan Indonesia merupakan salah satu negara yang paling proaktif dalam mengejar dan menangkap buron red notice Interpol.

Baca Selengkapnya

Pengenalan Wajah di Autogate Bandara Ngurah Rai Tandai Buronan Interpol Asal Cina

6 hari lalu

Pengenalan Wajah di Autogate Bandara Ngurah Rai Tandai Buronan Interpol Asal Cina

Buronan interpol asal Cina itu telah mengganti nama dengan paspor Turki. Namun wajahnya ditandai oleh face recognition di autogate Bandara Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Tangkap WN Cina Buron Interpol, Tipu Korban Rp 210 Triliun

6 hari lalu

Imigrasi Tangkap WN Cina Buron Interpol, Tipu Korban Rp 210 Triliun

LQ ditangkap Ditjen Imigrasi berdasarkan surat red notice Interpol dan perintah penangkapan dari Shanghai Public Security Bureau.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tiba-tiba Panggil Sri Mulyani ke Istana, Bahas APBN?

7 hari lalu

Jokowi Tiba-tiba Panggil Sri Mulyani ke Istana, Bahas APBN?

Presiden Jokowi memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis.

Baca Selengkapnya

Dewan Pakar TKN Prabowo Sebut 45 Persen Pendapatan Negara Tahun Depan Habis untuk Biayai Utang

8 hari lalu

Dewan Pakar TKN Prabowo Sebut 45 Persen Pendapatan Negara Tahun Depan Habis untuk Biayai Utang

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran mengatakan tahun depan sekitar 45 persen pendapatan negara habis untuk untuk membiayai utang.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan immigration lounge yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Hashim: Prabowo Telah Kantongi Nama Menteri Penerimaan Negara

9 hari lalu

Hashim: Prabowo Telah Kantongi Nama Menteri Penerimaan Negara

Hashim sebut Prabowo telah kantongi nama menteri penerimaan negara untuk dukung target penerimaan negara terhadap PDB 23 persen.

Baca Selengkapnya