Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Reporter

magang_merdeka

Editor

Mila Novita

Kamis, 16 Mei 2024 16:39 WIB

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi sorotan setelah banyak aduan tentang bea masuk barang dari luar negeri yang dianggap berlebihan. Dalam beberapa kasus yang viral di media sosial, bea masuk bisa jauh lebih mahal daripada harga belinya.

Sebenarnya bagaimana menghitung bea masuk barang dari luar negeri? Para pelancong harus tahu agar bisa memperhitungkannya.

Menurut laman beacukai.go.id, barang bawaan pelancong yang dibeli dari luar negeri dibagi menjadi dua, yakni barang pribadi atau personal use dan barang nonpersonal use.

Untuk barang pribadi dengan nilai pabean sampai dengan USD500 (sekitar Rp7,9 juta) per orang akan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, jika lebih dari itu, akan dikenakan bea masuk dan PDRI dengan besar yang tergantu nilai barang. Bea masuk yang dikenakan sebesar 10 persen, PPN sebesar 11 persen, dan PPh 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).

Cara Menghitung Bea Masuk

Menurut laman Kementerian Perdagangan, aturan bea masuk ini berdasarkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini juga baru diberlakukan mulai Senin, 6 Mei 2024. Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas untuk mendapatkan keringanan pajak yakni sebesar USD500 per penumpang.

Advertising
Advertising

Untuk barang personal use, besar bea masuk yang ditetapkan akan dihitung dari nilai total barang impor, dikurangi USD500, baru dikalikan dengan pajak 10 persen.

Setelah nilai pabean diketahui, langkah berikutnya adalah mengalikan nilai tersebut dengan tarif bea masuk yang berlaku. Tarif ini bervariasi tergantung pada jenis barang dan klasifikasinya dalam sistem Harmonized System (HS). Misalnya, tarif untuk elektronik mungkin berbeda dengan tarif untuk pakaian.

Selain bea masuk, pajak lainnya yang harus dihitung adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN di Indonesia adalah 11 persen dan biasanya dihitung berdasarkan nilai pabean ditambah bea masuk.

Besarnya bea masuk untuk barang personal use dengan non personal use akan berbeda. Barang non personal use, misalnya titipan orang lain, tidak mendapatkan keringanan pajak USD500 sehingga seluruh nilai barang akan dikalikan dengan besarnya pajak.

Kenapa Bea Masuk Bisa Lebih Tinggi dari Harga Barang?

Bea masuk seringkali lebih mahal daripada harga barang karena beberapa faktor. Pertama, tarif pajak yang tinggi menyebabkan bea masuk menjadi mahal. Kedua, penambahan PPN sebesar 11% dan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 20% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP meningkatkan total biaya yang harus dibayarkan. Ketiga, kesalahan dalam pelaporan nilai barang dapat menyebabkan denda yang besar.

Untuk menegakkan ketertiban dan kepatuhan, Bea Cukai menerapkan sanksi tegas untuk mencegah praktik under invoicing dan memastikan pelaporan nilai pabean yang akurat.

Kesalahan pelaporan nilai barang dapat membuat pembeli dikenai denda oleh Bea Cukai. Denda inilah yang membuat bea masuk jadi jauh lebih mahal.

PUTRI ANI

Pilihan Editor: 7 Alasan Traveling ke Luar Negeri meski Harus Mengorbankan Lebih Banyak Uang dan Waktu

Berita terkait

OJK akan Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji yang Harus Dibayar Karyawan

1 hari lalu

OJK akan Tambah Iuran Program Pensiun, Ini 6 Daftar Potongan Gaji yang Harus Dibayar Karyawan

Ini 6 daftar potongan gaji yang harus dibayar karyawan. OJK akan tambah iuran program pensiun baru.

Baca Selengkapnya

Ernest Prakasa dan Abdur Arsyad Ikut Kritik Kebijakan Ekonomi dan Masalah Sosial Era Jokowi

4 hari lalu

Ernest Prakasa dan Abdur Arsyad Ikut Kritik Kebijakan Ekonomi dan Masalah Sosial Era Jokowi

Kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah makin gencar disuarakan berbagai kalangan, termasuk Ernest Prakasa dan Abdur Arsyad.

Baca Selengkapnya

Begini Pola Penipu yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

6 hari lalu

Begini Pola Penipu yang Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mesti mencegah penipuan melalui email tagihan pajak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap petugas pajak.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

8 hari lalu

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

Atas penindakan upaya penyelundupan tersebut, benih bening lobster langsung dilepasliarkan ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

8 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

Bea Cukai Soekarno-Hatta , BKSDA Jakarta dan Balai Karantina menggagalkan upaya penyelundupan primata langka ke Dubai.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

8 hari lalu

Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih lobster.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

8 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

Sebelum ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta, turis Mesir yang hanya bisa berbahasa Arab ini akan bertolak ke negaranya dengan pesawat Emirat.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

9 hari lalu

Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

Ini tuntutan demo para pengemudi ojek online (ojol) se-Jabodetabek di dekat Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Kamis.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Pihak Persoalkan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono, MAKI Laporkan ke KPK, Apa Responsnya?

9 hari lalu

Sejumlah Pihak Persoalkan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono, MAKI Laporkan ke KPK, Apa Responsnya?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa Pimpinan KPK telah menginstruksikan jajarannya untuk meminta klarifikasi dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

Baca Selengkapnya

Daya Beli Masyarakat Disinyalir Menurun, Apa Saja Faktornya?

9 hari lalu

Daya Beli Masyarakat Disinyalir Menurun, Apa Saja Faktornya?

Salah satu faktor utama yang mempengaruhi penurunan daya beli masyarakat adalah harga barang dan jasa. Apa faktor lainnya?

Baca Selengkapnya