Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

Reporter

Tempo.co

Editor

Mila Novita

Senin, 20 Mei 2024 20:57 WIB

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai tengah menjadi sorotan setelah banyak kasus viral terkait dengan bea masuk dan pajak barang bawaan penumpang dari luar negeri. Beberapa kasus yang viral menunjukkan bahwa bea masuk lebih besar daripada harga barang tersebut.

Ketentuan biaya bea masuk barang bawaan dari luar negeri di Indonesia sering mendapat kritik, bagaimana dengan di negara tetangga? Terdapat perbedaan bea masuk dan pajak yang berlaku di tiap negara.

Indonesia

Pembagian ketentuan pengenaan bea masuk dan pajak di Indonesia berdasarkan jenis barang, yakni personal use atau barang pribadi dan non personal use. Personal use adalah barang yang digunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan. Adapun non personal use merupakan barang yang dibawa oleh penumpang selain barang pribadi yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi. Ini termasuk barang titipan.

Menurut laman Direktorat Bea Cukai, barang pribadi atau personal use penumpang dengan nilai kurang dari USD500 atau sekitar Rp8 juta per orang diberikan pembebasan bea masuk. Apabila lebih dari itu maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Jadi, yang perlu dibayarkan penumpang antara lain bea masuk yang dikenakan sebesar 10 persen, PPN 11 persen, PPh 0,5-10 persen (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).

Untuk menghitung bea masuk, Kementrian Perdagangan (Kemendag) dalam rilis pada 7 Mei 2024 menerangkan bahwa seluruh biaya kepabeanan akan dikurangi dengan kurs dolar untuk penumpang biasa. "Jadi kalau penumpang (dari luar negeri bawa barang belanjaan impor) boleh dipotong (mendapat keringanan pajak sebesar) US$ 500 tapi lebihnya bayar ya, itu aja," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Advertising
Advertising

Hasil akhirnya baru akan dipotong tarif pajak sebesar 10 persen per penumpang dari total jumlah harga barang yang melebihi batas maksimal.

Malaysia

Pembagian ketentuan pajak di Negeri Jiran dikategorikan berdasarkan barang-barangnya, yaitu barang yang terkena bea masuk dan yang tidak terkena bea masuk. Kedua jenis barang tersebut nantinya dikategorikan lagi berdasarkan besar tarif pajak penjualannya sebesar 5 persen atau 10 persen atau besaran yang spesifik.

Menurut laman customs.gov.my, terdapat daftar barang yang dibebaskan dari pembayaran bea masuk/pajak bagi wisatawan atau pelaku perjalanan yang masuk ke Malaysia, antara lain pakaian baru yang tidak lebih dari tiga potong dan sepatu atau sandal tidak lebih dari satu pasang.

Lebih dari itu, barang yang dibawa penumpang akan terkena bea masuk sebesar 10 persen dan pajak 10 persen, atau bea masuk 5 persen dan pajak 10 persen, tergantung pada kategori barang.

Secara ringkas, hanya jenis barang yang terkena bea masuk, dengan tarif pajak penjualan sebesar 10 persen maupun 5 persen, yang akan dikenakan biaya bea masuk sebesar 10 persen. Akan tetapi, kedua jenis barang dengan tarif pajak penjualan sebesar 5 persen nantinya harus membayar tambahan 5 persen untuk pajak penjualan.

Singapura

Dilansir dari customs.gov.sg, semua barang yang dibawa ke Singapura dikenakan Pajak Barang & Jasa atau Goods & Services Tax (GST). GST merupakan pajak atas konsumsi dan impor barang. Tarif yang dikenakan berdasarkan nilai barang, yang dapat mencakup Biaya, Asuransi, dan Pengangkutan (CIF) ditambah biaya-biaya lain yang dikenakan dan bea dan/atau cukai yang harus dibayar (jika berlaku).

Namun, pelancong dapat menikmati keringanan GST impor suatu barang jika memenuhi dua ketentuan, antara lain barang baru dan untuk konsumsi pribadi (personal use).

Besaran keringanan GST impor akan bergantung pada durasi yang dihabiskan wisatawan di luar Singapura. Wisatawan harus membayar GST atas nilai barang yang melebihi keringanan impor GST yang diberikan kepada mereka. Untuk wisatawan yang menghabiskan waktu lebih dari 48 jam maka keringanannya mencapai S$500 atau sekitar Rp5,9 juta, sedangkan yang kurang dari 48 jam keringanannya sebesar S$100 atau sekitar Rp1,2 juta.

Misalnya, seorang pelancong Singapura membeli tas seharga S$2.000 saat bepergian ke luar negeri selama lebih dari 48 jam, maka jumlah GST yang harus dibayarkan adalah (S$2.000 – 500) x tarif GST yang berlaku. Adapun GST yang berlaku di Singapura saat ini seebar 9 persen.

Pilihan Editor: Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Berita terkait

Mengenal Apa Itu Sinkhole, Terdapat di Negara Mana Saja?

1 hari lalu

Mengenal Apa Itu Sinkhole, Terdapat di Negara Mana Saja?

Munculnya sinkhole atau lubang pembuangan kerap berujung insiden

Baca Selengkapnya

Menhan Singapura: Perlu Tindakan Korektif untuk Hadapi Perubahan Iklim

2 hari lalu

Menhan Singapura: Perlu Tindakan Korektif untuk Hadapi Perubahan Iklim

Menhan Singapura menilai untuk menghadapi perubahan iklim diperlukan tindakan kolektif dan konsisten dari semua pemangku kepentingan

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menteri Senior Singapura

2 hari lalu

Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menteri Senior Singapura

Kehadiran Teo Chee Hean di Istana adalah kunjungan kehormatan kepada Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

PRT Curi Uang dan Perhiasan Majikan Singapura, Dikirim ke Indonesia

3 hari lalu

PRT Curi Uang dan Perhiasan Majikan Singapura, Dikirim ke Indonesia

PRT Indonesia mencuri dari majikannya di SIngapura dan mengirimkan kepada keluarga di kampungnya.

Baca Selengkapnya

Perpres Bebas Visa Kunjungan Sudah Terbit, Apa Untungnya Bagi Pariwisata Kepri?

4 hari lalu

Perpres Bebas Visa Kunjungan Sudah Terbit, Apa Untungnya Bagi Pariwisata Kepri?

Perpres tentang bebas visa kunjungan itu dinilai menggairahkan kembali sektor pariwisata, terutama untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara

Baca Selengkapnya

Rosan Roeslani Klaim Bawa Pulang Investasi untuk IKN, Buah Kunjungan ke Singapura

4 hari lalu

Rosan Roeslani Klaim Bawa Pulang Investasi untuk IKN, Buah Kunjungan ke Singapura

Usai melakukan kunjungan kerja ke Singapura, Menteri Investasi Rosan Roeslani mengatakan ada dua investasi dari Sembcorp Industries dan Raffles Education Center

Baca Selengkapnya

Nelayan Korban Tabrakan di Perairan Perbatasan Batam-Singapura Belum Ditemukan

4 hari lalu

Nelayan Korban Tabrakan di Perairan Perbatasan Batam-Singapura Belum Ditemukan

Pencarian terhadap seorang nelayan yang menjadi korban tabrakan di perairan perbatasan Batam-Singapura terus dilanjutkan, Selasa, 3 September 2024.

Baca Selengkapnya

Menteri Rosan Bertemu PM Singapura, Bahas Investasi Carbon Capture Storage, Startup hingga Pembangkit Listrik

5 hari lalu

Menteri Rosan Bertemu PM Singapura, Bahas Investasi Carbon Capture Storage, Startup hingga Pembangkit Listrik

Menteri Investasi Rosan Roeslani, bertemu dengan PM Singapura, Lawrence Wong. untuk menjajaki Jajaki investasi dI sektor

Baca Selengkapnya

Rosan Teken MoU Investasi Pendidikan dengan Perusahaan Singapura: Untuk Suplai Tenaga Kerja IKN

5 hari lalu

Rosan Teken MoU Investasi Pendidikan dengan Perusahaan Singapura: Untuk Suplai Tenaga Kerja IKN

Menteri Investasi Rosan Roeslani teken MoU investasi pendidikan dengan Raffles Education Limited. Disebut untuk pasok tenaga kerja di IKN.

Baca Selengkapnya

Pencarian Turis India yang Jatuh ke Lubang di Malaysia Akhirnya Dihentikan

6 hari lalu

Pencarian Turis India yang Jatuh ke Lubang di Malaysia Akhirnya Dihentikan

Turis India yang jatuh ke dalam lubang 8 meter di Malaysia belum ditemukan, namun pencarian telah dihentikan.

Baca Selengkapnya