Cara Buat e-Paspor Terbaru, Beserta Dengan Syaratnya

Reporter

Dini Diah

Editor

Tempo.co

Sabtu, 20 Januari 2024 11:30 WIB

Ilustrasi Paspor. TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Cara buat E-Paspor sangat mudah dengan keberadaan aplikasi M-Paspor. Dengan sekali unduh dan datang ke kantor imigrasi, Anda bisa mendapatkan E-Paspor Anda.

Penting untuk diingat E-Paspor ini akan sangat membantu perjalanan Anda di luar negeri. Salah satunya, bebas visa di negara Jepang. Keamanan data paspor Anda pun turut semakin terjamin menggunakan sistem online dari E-Paspor.

Berikut kami bagikan informasi bagikan kepada Anda, cara dan syarat pembuatan E-Paspor sesuai ketentuan dari laman imigrasi.go.id:

Cara Buat E-Paspor

  1. Datangi kantor imigrasi terdekat di kota Anda. Silakan cek di www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi.
  2. Anda melakukan registrasi di aplikasi M-Paspor. M-Paspor bisa Anda download di Google Play atau App Store.
  3. Lakukan pengisian data pada aplikasi yang telah tersedia di loket permohonan serta input dokumen-dokumen sesuai persyaratan.
  4. Dokumen-dokumen persyaratan akan dicek kelengkapannya oleh Petugas Imigrasi.
  5. Apabila dinyatakan sudah lengkap, petugas imigrasi akan memberikan kode pembayaran dan tanda terima permohonan kepada Anda. Dokumen yang belum dinyatakan lengkap akan dikembalikan oleh petugas imigrasi.
  6. Anda melakukan pembayaran sesuai nominal biaya paspor.

Catatan:

- Biaya paspor biasa elektronik 48 halaman dikenakan biaya Rp. 650.000.-

Advertising
Advertising

- Biaya percepatan layanan pembuatan E-Paspor (paspor akan langsung selesai dalam sehari) dikenakan biaya Rp.1.000.000.

  1. Pengambilan foto diri dan sidik jari untuk keperluan identitas paspor.
  2. Mengikuti wawancara.
  3. Pemverifikasian dan adjudikasi data.

Syarat Buat E-Paspor

  1. Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Menyertakan Kartu Keluarga (KK)
  3. Menyertakan dokumen pribadi, antara lain akta kelahiran, buku nikah, akta perkawinan, atau surat baptis (apabila diperlukan)
  4. Menyertakan surat perwarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Menyertakan surat penerapan ganti nama (untuk yang sudah melakukan pergantian nama diri) dari pihak yang berwenang

Itulah informasi singkat buat Anda yang ingin membuat E-Paspor. Tunggu selama 3-4 hari, E-Paspor Anda sudah selesai dibuat.

Pastikan masa berlaku E-Paspor Anda sudah berakhir, agar ke depannya tidak mengalami kesulitan mengurus di kantor imigrasi.

Nethania Romauli

    Berita terkait

    Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

    40 hari lalu

    Pembuatan E-Paspor Kini Bisa Dilakukan di Seluruh Kantor Imigrasi

    Pembuatan e-paspor atau paspor elektronik kini bisa dilakukan di 126 kantor imigrasi. Simak kelebihan e-paspor dibanding paspor biasa.

    Baca Selengkapnya

    Imigrasi Soekarno-Hatta Beri Paspor Gratis untuk Pemilik Nama Bhumi, Pura, Wira, dan Wibawa

    31 Januari 2024

    Imigrasi Soekarno-Hatta Beri Paspor Gratis untuk Pemilik Nama Bhumi, Pura, Wira, dan Wibawa

    Lomba paspor gratis ini digelar untuk menyemarakan Hari Bhakti Imigrasi ke-74.

    Baca Selengkapnya