Kawasan Wisata di Yogyakarta Perlu Steril dari Baliho Politik? Begini Kata Bawaslu

Minggu, 5 November 2023 16:09 WIB

Pantai Parangtritis, Bantul, Yogyakarta. (TEMPO/Pribadi Wicaksono)

TEMPO.CO, Yogyakarta - Menjelang perhelatan Pemilu 2024 sejumlah alat peraga kampanye terutama yang berbentuk baliho berukuran kecil hingga besar tampak mewarnai berbagai sudut Yogyakarta.

Pantauan Tempo, baliho politik itu tak sekadar di ruang publik perkotaan, namun juga dipasang di jalur kawasan wisata seperti area jalan lintas selatan Kabupaten Bantul, yang berdekatan sejumlah wisata pantai.

Umi Illiyana, Kepala Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY, mengatakan penertiban alat peraga kampanye di sebuah wilayah termasuk tempat wisata merupakan kewenangan pemerintah daerah masing-masing.

"Pemerintah daerah melalui Satpol PP (satuan polisi pamong praja) dapat menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar peruntukan kawasan yang diatur pemerintah," kata Umi pada Sabtu, 4 November 2023.

Umi menuturkan dalam peraturan yang biasanya diterbitkan pemerintah daerah, masing-masing akan mengatur peruntukan kawasan itu apakah perlu steril dari alat peraga kampanye atau tidak. Juga apakah keberadaan alat peraga kampanye itu membahayakan pengguna jalan atau tidak.

Advertising
Advertising

Satu contoh, Kota Yogyakarta memiliki peraturan wali kota nomor 71 tahun 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Alat-alat Peraga Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Yogyakarta.

Dalam pasal 7 aturan itu, semua jenis alat-alat peraga kampanye dilarang dipasang di ruas Jalan Mangkubumi, Jalan Malioboro, Jalan A. Yani, Jalan Trikora, Jalan Suroto, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Urip Sumoharjo.

Alat peraga kampanye lewat aturan itu juga dilarang dipasang di kawasan Titik Nol Kilometer (ke timur sampai dengan gunungan runing tex, dan ke barat sampai dengan bangunan terakhir Gedung Agung). Baliho politik juga dilarang di tempat-tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan kantor-kantor pemerintah.

"Kami dari Bawaslu sifatnya hanya memberi rekomendasi, tindakan penertiban sepenuhnya pada pemerintah daerah sesuai aturan yang dimiliki daerah," kata Umi.

Bawaslu DIY, akan melakukan penindakan lebih pada konten dari alat peraga kampanye itu. Misalnya jika dalam isinya alat peraga itu sudah memuat hal-hal yang masuk pelanggaran kampanye pemilu, masa kampanye, dan lainnya.

"Meskipun kami juga menerima aduan baliho yang dinilai membahayakan pengguna jalan seperti di Kabupaten Gunungkidul, itu kami lakukan persuasif, meminta partai politik atau calon legislatif yang memasang menurunkannya sendiri, sebelum meneruskan ke pemerintah daerah untuk penertiban," kata dia.

Kepala Bidang Penanganan Darurat
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Lilik Andi Aryanto sebelumnya mewanti-wanti agar pemasangan baliho politik atau alat peraga kampanye lain memperhatikan aspek keamanan agar tidak membahayakan pengguna jalan.

Terutama jika terjadi cuaca buruk seperti angin kencang atau hujan deras yang berpotensi muncul selama pancaroba.

"Jangan sampai baliho itu roboh sehingga membahayakan pengguna jalan maupun orang-orang yang ada di sekitarnya," kata dia.

Parpol atau tim peserta pemilu, ujar Lilik harus turut memperhatikan keselamatan masyarakat mengingat pernah ada kejadian reklame yang ambruk akibat angin kencang.

PRIBADI WICAKSONO

Pilihan Editor: Enam Hiburan Menarik Kotabaru Avond Feest Awal November Ini di Yogyakarta

Berita terkait

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

11 jam lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

15 jam lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Sampah Menyebar di Beberapa Titik Jalan usai Libur Panjang, Begini Pengolahan Limbah di Yogyakarta

16 jam lalu

Sampah Menyebar di Beberapa Titik Jalan usai Libur Panjang, Begini Pengolahan Limbah di Yogyakarta

Sampah yang masuk ke TPS 3R Nitikan Yogyakarta akan diolah menjadi bahan bakar alternatif Refused Derived Fuel (RDF).

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

17 jam lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

19 jam lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

1 hari lalu

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

1 hari lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

1 hari lalu

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

PAN menentang usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, yang meminta money politics dilegalkan selama pemilu.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

1 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya