Tok! Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Yogyakarta Didenda Rp 400 Ribu

Kamis, 7 September 2023 06:00 WIB

Pelaku buang sampah tidak pada tempatnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta Rabu (6/9). (Dok. Istimewa)

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan di masa darurat sampah di Yogyakarta mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu, 6 September 2023.

Mereka merupakan bagian dari 30-an warga yang pekan lalu ditangkap dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Yogyakarta.

Hakim pun memberikan denda sebanyak Rp 400 ribu kepada masing-masing pelanggar buang sampah itu.

Nominal denda itu lebih ringan dari tuntutan Satpol PP Kota Yogyakarta yakni senilai Rp 500 ribu tiap pelanggar atau 1 persen dari denda maksimal Rp 50 juta sesuai Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

"Proses hukum sampai ke tipiring ini upaya terakhir dalam penegakan Perda nomor 10 tahun 2012," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat.

Efek Jera kepada Pelanggar Buang Sampah

Advertising
Advertising

Octo mengatakan penegakan hukum tipiring itu sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Sebab Satpol PP Kota Yogyakarta sudah melakukan tahapan panjang seperti preemtif, preventif, dan promotif mulai Januari 2023. Kegiatan yang dilakukan termasuk yang bersifat persuasif pembinaan di tingkat kecamatan dengan pemberian kartu kuning sampai penjagaan dan penghalauan di tempat pembuangan sampah yang tidak semestinya.

“Tapi karena masih ada yang belum sadar hukum, per 1 September ini kami lakukan proses penegakan hukum di peradilan,” kata Octo.

Pihaknya berharap proses tipiring di pengadilan itu memberikan efek jera ke masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Terlebih Kota Yogyakarta merupakan kota yang hidup dari sektor pariwisata yang perlu menjaga kebersihan dan kenyamananya.

Membuka Depo Sampah Sementara

Pemkot Yogyakarta sendiri juga sudah membuka depo-depo sampah lebih lama waktunya pasca-Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Regional Piyungan ditutup sejak 23 Juli hingga 5 September 2023.

Octo menyebut total ada 30 pelanggar pembuang sampah sembarangan yang diajukan ke persidangan tipiring ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Mereka terpergok membuang sampah sembarangan di Jalan Kusumanegara, Kyai Haji Ahmad Dahlan, Menteri Supeno dan Jalan Batikan.

"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi penertiban pembuangan sampah," kata dia.

Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Moch. Arif Satiyo Widodo menyatakan pidana denda masing masing sebesar Rp 400 ribu per orang itu apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga hari.

"Sanksi pidana yang dijatuhkan pengadilan lebih menitikberatkan sebagai upaya pembinaan," kata dia. "Ini juga referensi bagi publik supaya tidak meniru melakukan pembuangan sampah tidak pada tempatnya dan kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya," Arif menambahkan.

PRIBADI WICAKSONO

Pilihan Editor: Tindak Tegas Aksi Buang Sampah Sembarangan, Yogya Optimalkan Kamera CCTV

Berita terkait

Pelaku Kreatif Kumpul di Yogya Soroti Ekosistem Board Game untuk Dongkrak Wisata

14 jam lalu

Pelaku Kreatif Kumpul di Yogya Soroti Ekosistem Board Game untuk Dongkrak Wisata

Ratusan pelaku industri kreatif berkumpul di Yogyakarta menyoroti tentang ekosistem board game dan kontribusinya bagi sektor wisata di Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

17 jam lalu

Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

Melawan Lupa, Hari ini Satu 1 Tahun Tragedi Pengusuran Paksa Warga Rempang

Baca Selengkapnya

Satpol PP Diduga Lakukan Pungli, Kasatpol PP Kota Bekasi: Cuma Rp 5 Ribu

1 hari lalu

Satpol PP Diduga Lakukan Pungli, Kasatpol PP Kota Bekasi: Cuma Rp 5 Ribu

Kepala Satpol PPP Kota Bekasi Karto membenarkan anak buahnya meminta uang Rp 5 ribu kepada pedagang. Namun dia menolak perbuatan itu disebut pungli.

Baca Selengkapnya

Ramai Penolakan Tempat Hiburan Malam di Yogya, Ini Respon Sultan HB X

1 hari lalu

Ramai Penolakan Tempat Hiburan Malam di Yogya, Ini Respon Sultan HB X

Sultan HB X merespon penolakan warga terhadap rencana beroperasinya hiburan malam di Sleman, Yogyakarta

Baca Selengkapnya

Profil Prof Mubyarto, Sosok Penggagas Ekonomi Kerakyatan

3 hari lalu

Profil Prof Mubyarto, Sosok Penggagas Ekonomi Kerakyatan

Prof Mubyarto merupakan akademisi dan penggagas ide-ide mengenai konsep Ekonomi Kerakyatan dan Ekonomi Pancasila

Baca Selengkapnya

Jaga Sumbu Filosofi Steril Alat Peraga Kampanye Pilkada, Yogyakarta Revisi Aturan

3 hari lalu

Jaga Sumbu Filosofi Steril Alat Peraga Kampanye Pilkada, Yogyakarta Revisi Aturan

Kawasan Sumbu Filosofi merujuk garis imajiner yang membentang dari Tugu Yogyakarta-Malioboro-Keraton- Panggung Krapyak Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Melihat Tengkorak Gajah Blora hingga Senjata Prajurit Pangeran Diponegoro di Vredeburg Fair 2024

3 hari lalu

Melihat Tengkorak Gajah Blora hingga Senjata Prajurit Pangeran Diponegoro di Vredeburg Fair 2024

Replika raksasa Tengkorak Gajah Blora hingga Homo Erectus P-VIII, yang dulu dikenal sebagai Pithecanthropus erectus, ada di Vredeburg Fair.

Baca Selengkapnya

Sultan HB X Minta Para Politisi Ikut Jaga Yogyakarta Tetap Aman selama Pilkada

4 hari lalu

Sultan HB X Minta Para Politisi Ikut Jaga Yogyakarta Tetap Aman selama Pilkada

Yogyakarta yang memiliki destinasi populer di tiap kabupaten/kota dinilai butuh suasana kondusif termasuk dalam momentum Pilkada ini.

Baca Selengkapnya

Awal September, Ada Pesta Rakyat Sepanjang Pekan di Teras Malioboro Yogyakarta

4 hari lalu

Awal September, Ada Pesta Rakyat Sepanjang Pekan di Teras Malioboro Yogyakarta

Wisatawan tidak hanya sekadar bisa berbelanja berbagai cinderamata unik, namun juga bisa menikmati berbagai kuliner tradisional Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Peringati 12 Tahun UU Keistimewaan, Yogyakarta Siapkan 487 Acara Selama 30 Hari

4 hari lalu

Peringati 12 Tahun UU Keistimewaan, Yogyakarta Siapkan 487 Acara Selama 30 Hari

Event itu tersebar di lima kabupaten/kota di DI Yogyakarta pada 12 Agustus hingga 12 September 2024.

Baca Selengkapnya