Ini Aturan dan Sanksi Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Relasi Perjalanan

Jumat, 4 Agustus 2023 11:33 WIB

Penumpang membawa koper untuk menaiki Kereta Api Menoreh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H dan periode libur panjang akhir pekan, Stasiun Pasar Senen mulai dipadati penumpang. Berdasarkan pantauan di lapangan, pada pukul 17.00, Kereta Api Jayakarta dengan tujuan akhir Stasiun Surabaya Gubeng dan Kereta Api Menoreh dengan tujuan akhir Stasiun Semarang Tawang ramai penumpang. Sebanyak 17.500 penumpang telah berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan 31 KA yang beroperasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah memberlakukan aturan baru yang mengatur tentang konsekuensi bagi penumpang yang turun melebihi relasi perjalanan.

Aturan ini diberlakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan perjalanan kereta api serta meminimalisir gangguan dalam operasional perjalanan.

Aturan dan Ketentuan Terbaru

Dilansir dari laman PT KAI, penumpang diwajibkan untuk tetap berada dalam relasi perjalanan yang tercantum dalam tiket. Relasi perjalanan mencakup stasiun awal dan stasiun tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.

Jika kondektur mendeteksi bahwa penumpang dengan sengaja melampaui hubungan, dia akan memberi tahu penumpang dan penumpang harus segera membayar tunai di atas kereta. Selain itu, penumpang ini akan diturunkan di stasiun dengan kesempatan pertama.

Advertising
Advertising

Denda untuk pelanggaran ini adalah dua kali tarif penjualan bagian terendah dari kelas layanan yang ditempuh penumpang dari stasiun kedatangan yang tertera pada tiket ke stasiun tempat penumpang turun.

Jika penumpang dengan sengaja melebihi tarif dan tidak mampu membayar di kereta, penumpang akan tetap diturunkan terlebih dahulu dan dijemput oleh staf stasiun.

Staf stasiun akan menemani penumpang ke loket untuk membayar denda. KAI memberikan waktu 1 x 24 jam sejak kereta tiba di stasiun penurunan terjadwal untuk membayar denda tersebut.

Jika penumpang tidak membayar denda dalam waktu 1x24 jam, maka pihak yang bersangkutan tidak boleh naik kereta selama 90 hari kalender. Penumpang yang tercatat melakukan pelanggaran lebih dari 3 kali akan dilarang naik ke kapal selama 180 hari.

Pilihan Editor: KAI Daop 6 Mulai Terapkan Sanksi, 3 Kali Melanggar Tak Boleh Naik Kereta Api Selama 180 Hari

Berita terkait

Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

1 hari lalu

Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar institusinya tidak akan mentoleransi apabila ada staf atau pejabat yang terlibat gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang terjadi di BEI. Selain pelaku, kedua institusi ini juga menelusuri calon emiten lain yang terlibat.

Baca Selengkapnya

Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

2 hari lalu

Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.

Baca Selengkapnya

Menhub Harap Indonesia Bisa jadi Produsen Kereta Api yang Mendunia

3 hari lalu

Menhub Harap Indonesia Bisa jadi Produsen Kereta Api yang Mendunia

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berharap Indonesia dapat menjadi produsen kereta api terkemuka dunia

Baca Selengkapnya

Bankir Rusia Ditunjuk Menjadi Anggota Dewan IMF Meski Kena Sanksi AS

3 hari lalu

Bankir Rusia Ditunjuk Menjadi Anggota Dewan IMF Meski Kena Sanksi AS

Ksenia Yudaeva, mantan deputi gubernur bank sentral yang terkena sanksi Amerika Serikat, akan mewakili Rusia di dewan Dana Moneter Internasional (IMF)

Baca Selengkapnya

Antisipasi Kunjungan Paus Fransiskus, KAI: Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Gambir dan Jatinegara

4 hari lalu

Antisipasi Kunjungan Paus Fransiskus, KAI: Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Gambir dan Jatinegara

KAI Daop 1 Jakarta menyesuaikan pola perjalanan untuk delapan kereta api jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir.

Baca Selengkapnya

KA Mutiara Timur Kembali Beroperasi Sejak 1 September, Okupansi 120 Persen

4 hari lalu

KA Mutiara Timur Kembali Beroperasi Sejak 1 September, Okupansi 120 Persen

Pilihan kereta api relasi Banyuwangi-Surabaya bertambah menyusul beroperasinya kembali KA Mutiara Timur setelah sempat vakum sekitar dua tahun.

Baca Selengkapnya

Hampir Dua Tahun Vakum, KA Mutiara Timur Rute Surabaya-Banyuwangi Kembali Beroperasi

4 hari lalu

Hampir Dua Tahun Vakum, KA Mutiara Timur Rute Surabaya-Banyuwangi Kembali Beroperasi

KA Mutiara Timur dengan rangkaian kereta new-generation rute Banyuwangi-Surabaya dan sebaliknya beroperasi kembali setelah hampir dua tahun vakum.

Baca Selengkapnya

KY Rekomendasikan Sanksi Ringan Salah Satu Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh

4 hari lalu

KY Rekomendasikan Sanksi Ringan Salah Satu Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh

KY memutuskan bahwa salah seorang hakim yang menyidangkan perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh untuk dijatuhi sanksi ringan.

Baca Selengkapnya

Waspada Monkeypox, Balai Besar Karantina Soekarno-Hatta Siagakan Laboratorium Bergerak

5 hari lalu

Waspada Monkeypox, Balai Besar Karantina Soekarno-Hatta Siagakan Laboratorium Bergerak

Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Soekarno-Hatta menyiapkan laboratorium bergerak surveilans mengantisipasi penyebaran Monkeypox atau mpox.

Baca Selengkapnya

Pengguna KRL Terperosok di Celah Peron Stasiun Kranji Bekasi, KAI: Korban Selamat

5 hari lalu

Pengguna KRL Terperosok di Celah Peron Stasiun Kranji Bekasi, KAI: Korban Selamat

Peristiwa penumpang KRL terperosok ke celah peron itu terjadi pada Senin pagi, sekitar pukul 07.21 WIB.

Baca Selengkapnya