Media Asing Bahas Tarif Rp150 Ribu untuk Turis Asing yang Liburan ke Bali
Reporter
Tempo.co
Editor
Mila Novita
Jumat, 14 Juli 2023 09:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah media asing membahas tarif masuk Rp150 ribu untuk turis asing yang berlibur ke Bali. Tarif pajak tersebut rencananya diberlakukan mulai 2024 untuk meningkatkan pendapatan sekaligus meningkatkan kualitas wisatawan di Bali.
Media Inggris Daily Mail menulis pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu, 12 Juli 2023.
"Kami menetapkan tarif Rp150.000 untuk sekali kunjungan ke Bali, dengan besaran rupiah untuk menghindari fluktuasi kurs dolar," kata Koster.
Tarif tersebut harus dibayar secara elektronik saat tiba di titik masuk luar negeri yang ditentukan seperti pelabuhan udara dan laut mulai tahun 2024.
Daily Mail menuliskan bahwa Bali telah menerapkan sejumlah tindakan dalam beberapa bulan terakhir yang dirancang untuk meningkatkan 'kualitas' para wisatawan dan menghilangkan reputasi pulau itu sebagai destinasi murah.
Lebih dari dua juta turis asing mengunjungi Bali pada tahun 2022, jadi ada potensi pendapatan baru setidaknya Rp300 miliar per tahun. Jumlah ini diperkirakan tidak akan menurun mengingat pariwisata mulai pulih pacapandemi.
"Kami akan menggunakan uang itu untuk lingkungan, budaya dan kami akan membangun infrastruktur yang berkualitas lebih baik sehingga perjalanan ke Bali akan lebih nyaman dan aman," kata Koster kepada wartawan.
Penetapan tarif ini juga disebut karena banyaknya kasus turis asing yang bikin heboh dan membuang sampah sembarangan.
"Penghasilan dari pajak pariwisata akan membantu mendanai berbagai tindakan dan mencegah Bali dikenal hanya sebagai destinasi murah," kata Ketua Badan Pariwisata Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana.
Meskipun Bali tidak seketat daerah lain di Indonesia, Indonesia dinilai sangat konservatif dengan banyak penduduk setempat yang tidak suka minum berlebihan atau jepretan media sosial yang tidak sopan di pura.
Pada April seorang wanita Rusia dideportasi karena mengunggah foto telanjang dirinya di depan pohon keramat, sementara pada Juni seorang wanita Denmark dideportasi karena memamerkan bagian tubuhnya ke publik saat mengendarai skuter.
Orang asing yang bertindak sebagai pemandu wisata atau menyewakan skuter, menyerobot bisnis lokal, juga menjadi masalah, menurut Asosiasi Manajer Umum Hotel Indonesia.
Bernama menuliskan bahwa Koster ingin wisatawan asing yang ke Bali menghormati budaya lokal dan lingkungan, seperti yang diterapkan di Bhutan. Negara tersebut membatasi turis yang masuk dan menerapkan tarif tinggi.
Pilihan Editor: Gubernur Bali Sebut Kunjungan Turis Asing Belum Terganggu Pencabutan Bebas Visa