Banda Aceh Akan Batasi Waktu Aktivitas di Tempat Wisata

Reporter

Antara

Minggu, 23 Oktober 2022 21:06 WIB

Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) mendata warga yang terjaring razia penertiban hukum syariat Islam di Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 13 November 2018. Petugas memakaikan sarung pada beberapa penduduk yang mengenakan celana pendek hingga celana yang terjaring dalam razia tersebut. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pelanggaran hukum syariat Islam kerap terjadi belakangan di Provinsi Aceh. Salah satunya saat Tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol dan Wilayatul Hisbah (WH), TNI/Polri serta masyarakat Kota Banda Aceh menangkap 11 perempuan yang diduga melanggar syariat Islam karena minum minuman keras di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue Banda Aceh.

Hal itu membuat Pemerintah Kota Banda Aceh bertindak dengan berencana membuat kebijakan membatasi aktivitas malam masyarakat di tempat wisata. "Ke depan kita batasi jangan sampai pergi ke tempat wisata itu terlalu malam," kata Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, Ahad, 23 Oktober 2022.

Pembatasan jam malam direncanakan hingga pukul 23.00 WIB. Masyarakat tak boleh berada di tempat wisata atau berkumpul lagi. Kejadian di pantai Ulee Lheue Banda Aceh diketahui terjadi pada Ahad dini hari, 16 Oktober 2022 pukul 03.00 WIB.

Menurut Bakri, rencana pembatasan tersebut ditujukan agar kegiatan masyarakat Banda Aceh lebih tertib dan dapat menghindari pelanggaran syariat islam. Ia dan pihak terkait pun akan merumuskan kebijakan tersebut sehingga tidak juga merugikan perekonomian masyarakat.

"Kita akan coba cermati mencari solusi terbaik untuk masyarakat dalam penegakan syariat islam dan juga perekonomian warga," kata Bakri.

Advertising
Advertising

Sebagai salah satu daerah yang menerapkan syariat Islam, Banda Aceh memiliki petugas khusus untuk penegakan hukum itu. Para petugas seringkali berpatroli ke objek wisata untuk mengingatkan perihal aturan syariat Islam. Misalnya jika ditemukan masyarakat berkumpul menjelang magrib, maka akan dibubarkan.

Itu juga tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Ada dua pasal yang mengatur tentang cara ibadah masyarakat. Misalnya tertuang dalam Pasal 8, mewajibkan setiap muslim untuk menunda atau menghentikan segala kegiatannya ketika waktu ibadah tiba. Ibadahnya pun harus sesuai dengan tuntunan Syariat Islam.

Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar meminta Pj Wali Kota Banda Aceh untuk mengaktifkan kembali tim terpadu penegakan syariat Islam yang telah terbentuk beberapa waktu lalu sehingga pengawasan berjalan sesuai harapan. "Tim itu perlu diberdayakan kembali, sehingga mereka dapat bekerja lebih efektif, tetapi tim ini harus dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Banda Aceh sendiri agar lebih terintegrasi," ujarnya.

Baca juga: Sebelum ke Aceh, Kenali Hukum Syariat Islam yang Berlaku

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

10 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Purwakarta

3 hari lalu

10 Rekomendasi Tempat Wisata Instagramable di Purwakarta

Akhir pekan, Anda bisa mengunjungi wisata di Purwakarta yang memiliki wisata alam indah. Berikut tempat wisata di Purwakarta.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

5 hari lalu

10 Tempat Wisata Instagramable di Cianjur, Ada Pantai hingga Taman Cantik

Berikut ini beberapa tempat wisata instagramable di Cianjur yang bisa Anda kunjungi. Ada waduk hingga Taman Bunga Nusantara.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

10 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.

Baca Selengkapnya

Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

11 hari lalu

Mengenang Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous, Berikut Profil dan Karya-karyanya

Berikut perjalanan karya seniman yang juga Guru Besar Emeritus FSRD ITB AD Pirous.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia Versi Tripadvisor

12 hari lalu

10 Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia Versi Tripadvisor

Berikut ini Deretan daftar tempat wisata paling populer di Indonesia versi Tripadvisor, didominasi oleh objek wisata di Bali.

Baca Selengkapnya

5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

16 hari lalu

5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

Libur Lebaran tidak selalu harus berkunjung ke tempat wisata, daripada berdesak-desakan, beragam kegiatan menyenangkan bisa dilakukan di rumah.

Baca Selengkapnya

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

19 hari lalu

Anak-anak Pengungsi Rohingya Dapat Bantuan Baju Lebaran

Baju Lebaran yang diberikan oleh Yayasan BFLF Indonesia berupa satu setelan busana muslim untuk anak perempuan pengungsi Rohingya

Baca Selengkapnya

Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

21 hari lalu

Jamaah Thariqat Syattariah di Nagan Raya Aceh Gelar Salat Id Hari Ini

Ribuan jamaah Thariqat Syattariah di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada Senin pagi telah menggelar salat Id.

Baca Selengkapnya

Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

26 hari lalu

Dirlantas Polda Aceh Peringatkan Pemudik ke Aceh Hindari Jalan Ambles, Ini Daftarnya

Dirlantas Polda Aceh merilis beberapa ruas jalan yang ambles saat musim mudik lebaran. Berikut daftar lokasinya.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

31 hari lalu

Pemerintah Diminta Jaga Tulang Manusia di Rumoh Geudong Aceh, Diduga Terkait Pelanggaran HAM

Rumoh Geudong diyakini sebagai tempat terjadinya pelanggaran HAM berat saat Aceh menjadi daerah operasi militer

Baca Selengkapnya