Visa on Arrival Bisa Digunakan untuk 6 Jenis Kegiatan Kunjungan Ini

Reporter

Antara

Rabu, 19 Oktober 2022 07:31 WIB

Ilustrasi pengurusan visa online.

TEMPO.CO, Jakarta - Visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) untuk warga negara asing yang datang ke Indonesia kini tak hanya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan wisata. VoA bisa diajukan untuk kepentingan lain, seperti bisnis.

"VoA bisa digunakan untuk enam jenis kegiatan yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat serta transit," kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis, Selasa, 18 Oktober 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022. Surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pasca membaiknya situasi pandemi Covid-19.

Visa on Arrival sebelumnya diberlakukan kembali untuk kepentingan pariwisata pada Maret lalu untuk sejumlah negara bersamaan dengan dibukanya kembali penerbangan internasional. Seiring makin baiknya situasi pandemi, jumlah negara yang bisa menggunakan VoA bertambah menjadi 43 negara.

Selain itu, kata Saleh, sembilan negara yang menjadi subjek bebas visa kunjungan (BVK) dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk enam kegiatan yang disebutkan. Adapun sembilan negara subjek BVK, yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.

Advertising
Advertising

"Perlu kami tegaskan penggunaan VoA secara ketat dibatasi untuk keenam kegiatan itu, tidak lebih," kata Saleh. Artinya, WNA yang datang untuk keperluan seperti mengikuti seminar/pelatihan atau melakukan inspeksi/audit harus mengajukan visa lain yang lebih sesuai.

Bagi WNA yang ingin mengajukan Visa on Arrival harus melengkapi sejumlah syarat, yaitu paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan,tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, surat permintaan kementerian/lembaga atau instansi dari Indonesia apabila datang untuk tugas pemerintahan. Terakhir, menyertai pukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) VoA sebesar Rp500 ribu.

Baca juga: Tarik Wisatawan Mancanegara, Gubernur Kepri Minta Kebijakan Bebas VoA
Diberlakukan Lagi

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

1 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

3 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

4 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

5 hari lalu

Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dinilai Berpotensi Langgar Undang-undang

Rencana pemerintah memberlakukan penarikan iuran pariwisata di tiket pesawat dinilai berpotensi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

5 hari lalu

Tolak Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, Garuda Indonesia: Membebani Penumpang

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Saputra menyatakan tidak setuju terhadap rencana penerapan iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

5 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

5 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

5 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya