Begini Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Kamis, 10 Maret 2022 16:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Selain adanya peraturan baru terkait penghapusan tes PCR dan Antigen pada pelaku perjalanan domestik, pemerintah juga memberlakukan sejumlah aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Bentuk dari aturan baru tersebut adalah pengurangan waktu untuk masa karantina setelah sampai di Indonesia.
Melansir dari laman Kementerian Perhubungan, aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang menggunakan transportasi udara telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan. Berikut adalah aturan terbarunya:
- Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.
- Karantina selama 1 x 24 jam bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga
- Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri di bawah usia 18 tahun, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pendamping perjalanannya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi. Aturan tersebut merupakan pembaruan dari SE Nomor 20 Tahun 2022 yang menyebut PPLN dengan dosis vaksin 2 kali harus menjalani masa karantina selama tiga hari.
Sementara petunjuk karantina bagi orang dari perjalanan luar negeri menggunakan moda transportasi jalur laut yang terbaru tertuang dalam SE Nomor 28 Tahun 2022 juga berlaku sama dengan pelaku perjalanan jalur udara. Ketentuannya yaitu berlaku selama 1 x 24 jam bagi pelaku PPLN yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, dan 7 x 24 jam bagi mereka yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.
Biaya karantina akan ditanggung oleh pemerintah apabila pelaku perjalanan luar negeri merupakan penumpang WNI sebagai pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival internasional. Sedangkan bagi WNI di luar kriteria tersebut, tetap menjalani masa karantina di tempat akomodasi yang biayanya ditanggung sendiri.
RISMA DAMAYANTI
Baca juga: Inilah 4 Pelaku Perjalanan Domestik yang Tidak Perlu Tes PCR-Antigen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.