Begini Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Kamis, 10 Maret 2022 16:31 WIB

Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin, 7 Maret 2022. Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Selain adanya peraturan baru terkait penghapusan tes PCR dan Antigen pada pelaku perjalanan domestik, pemerintah juga memberlakukan sejumlah aturan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Bentuk dari aturan baru tersebut adalah pengurangan waktu untuk masa karantina setelah sampai di Indonesia.

Melansir dari laman Kementerian Perhubungan, aturan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang menggunakan transportasi udara telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan. Berikut adalah aturan terbarunya:

  • Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.
  • Karantina selama 1 x 24 jam bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga
  • Bagi pelaku perjalanan dari luar negeri di bawah usia 18 tahun, durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pendamping perjalanannya.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi. Aturan tersebut merupakan pembaruan dari SE Nomor 20 Tahun 2022 yang menyebut PPLN dengan dosis vaksin 2 kali harus menjalani masa karantina selama tiga hari.

Sementara petunjuk karantina bagi orang dari perjalanan luar negeri menggunakan moda transportasi jalur laut yang terbaru tertuang dalam SE Nomor 28 Tahun 2022 juga berlaku sama dengan pelaku perjalanan jalur udara. Ketentuannya yaitu berlaku selama 1 x 24 jam bagi pelaku PPLN yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, dan 7 x 24 jam bagi mereka yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.

Biaya karantina akan ditanggung oleh pemerintah apabila pelaku perjalanan luar negeri merupakan penumpang WNI sebagai pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival internasional. Sedangkan bagi WNI di luar kriteria tersebut, tetap menjalani masa karantina di tempat akomodasi yang biayanya ditanggung sendiri.

Advertising
Advertising

RISMA DAMAYANTI

Baca juga: Inilah 4 Pelaku Perjalanan Domestik yang Tidak Perlu Tes PCR-Antigen

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

4 hari lalu

Sri Mulyani Lapor Kondisi Ekonomi Global hingga Soal Bea Cukai ke Jokowi di Istana

Sri Mulyani menyampaikan informasi ihwal perkembangan perekonomian global terkini kepada Jokowi di Istana.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

4 hari lalu

KPK Periksa Pemilik Suita Travel Telusuri Modus Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Seolah Perjalanan Dinas

Tim penyidik KPK periksa 4 saksi dari travel dalam kasus TPPU bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air

10 hari lalu

Urutan Perjalanan Ibadah Haji Mulai Karantina di Asrama Haji hingga Kembali ke Tanah Air

Berikut urut-urutan menunaikan ibadah haji sejak pendaftaran haji hingga kembali lagi ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

22 hari lalu

Bea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri

Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

24 hari lalu

Sejak 2021, Jokowi 6 Kali Sampaikan Keresahan WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri

Presiden Joko Widodo atau Jokowi acap menyampaikan keresahannya soal warga negara Indonesia yang berbondong-bondong berobat ke negara lain, alih-alih dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

24 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, Ini Kilas Balik Menteri Luhut Berobat di Singapura

Salah satu menteri Jokowi, Luhut Binsar Pandjaitan, diketahui pernah berobat hampir sebulan di Singapura pada November tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Guru Besar FKUI Soal Kenapa 1 Juta Lebih WNI Pilih Berobat di Luar Negeri

24 hari lalu

Penjelasan Guru Besar FKUI Soal Kenapa 1 Juta Lebih WNI Pilih Berobat di Luar Negeri

Jokowi menyebut 1 juta lebih WNI berobat ke luar negeri. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

38 hari lalu

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Selengkapnya

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

40 hari lalu

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.

Baca Selengkapnya

Ketahui 8 Cara Kerja ke Luar Negeri yang Aman dan Legal

47 hari lalu

Ketahui 8 Cara Kerja ke Luar Negeri yang Aman dan Legal

Berikut beberapa cara kerja di luar negeri dengan aman dan legal. Anda bisa menggunakan platform online terpercaya seperti Linkedin.

Baca Selengkapnya