Libur Natal dan Tahun Baru, Kuota Wisatawan Candi Borobudur - Prambanan Tetap
Reporter
Pribadi Wicaksono (Kontributor)
Editor
Rini Kustiani
Selasa, 14 Desember 2021 06:24 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero) memutuskan tidak menambah kapasitas jumlah wisatawan selama libur Natal dan tahun baru 2022. Corporate Secretary PT TWC, Emilia Eny Utari mengatakan, hingga kini, Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Ratu Boko masih menerima 33 persen pengunjung atau sekitar 3.500 wisatawan setiap hari.
"Kami memilih tidak menambah kuota pengunjung demi keamanan dan kenyamanan bersama," kata Emilia pada Senin, 13 Desember 2021. Para pengunjung Candi Borobudur, Candi Prambanan, dan Ratu Boko dapat membeli tiket lewat daring maupun secara langsung di tempat.
Mengenai penambahan kapasitas di destinasi wisata atau ruang publik selama libur Natal dan tahun baru, Kepala Dinas Pariwisata DI Yogyakarta, Singgih Rahardjo menjelaskan, acuannya sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri, instruksi gubernur, dan instruksi bupati/wali kota. Kendati saat ini Yogyakarta berstatus PPKM Level 2, pemerintah daerah tetap merujuk pada sebagian isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pengaturan mobilitas masyarakat dan protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru dengan status PPKM Level 3. Dalam peraturan tersebut, kapasitas pengunjung di destinasi wisata maksimal 50 persen.
Kemudian pemerintah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru. Terbit lagi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pengaturan mobilitas masyarakat dan protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru. Dalam peraturan terbaru itu, pemerintah membatasi jumlah pengunjung di destinasi wisata maksimal 75 persen dari kapasitas.
"Meski pemerintah pusat menaikkan kapasitas kunjungan di destinasi wisata menjadi 75 persen, kami sudah bersepakat batas maksimal kunjungan di setiap destinasi wisata di DI Yogyakarta tetap 50 persen dari kapasitas," kata Singgih. Untuk dapat mengikuti instruksi menteri dalam negeri yang terbaru, yakni menerima wisatawan sebanyak 75 persen dari kapasitas, maka perlu menunggu instruksi gubernur dan bupati/wali kota sebagai aturan turunannya.
#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19
Baca juga:
Sultan Yogyakarta: Bagaimana Mengontrol Mobilitas Setelah PPKM Level 3 Batal?