3 Tempat Wisata Konservasi di Kabupaten Bogor Boleh Buka, Catat Syarat Masuknya
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 23 September 2021 06:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang ditetapkan hingga 4 Oktober mendatang, Pemerintah Kabupaten Bogor mengizinkan tiga tempat wisata untuk buka dan menerima wisatawan. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi.
"Sudah ada tiga (tempat wisata) yang keluar rekomendasinya, itu pun hanya wisata konservasinya yang dibolehkan buka, wahana lainnya belum boleh," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor Titi Sugiarti, Rabu, 22 September 2021.
Tiga tempat wisata itu adalah Taman Safari Indonesia di Cisarua, Taman Buah Mekarsari di Cileungsi dan Jungle Land di Babakan Madang. Ketiganya merupakan tempat wisata konservasi alam yang dibolehkan buka menurut pemerintah.
Adapun syarat yang harus dipatuhi pengelola dan pengunjung adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memastikan kondisi kesehatan. Syarat lainnya adalah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dan tutup pukul 17.00 WIB.
Selain tempat wisata konservasi, kata Titi, tempat wisata alam dan desa wisata beserta fasilitas penunjangnya ditutup sementara. Kemudian wahana permainan dalam ruangan dan luar ruangan pun ditutup sementara.
Baca juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata di Tawangmangu, Dari Alam Sampai Buatan