Urus Permohonan Visa Bisa Secara Online, Simak Langkahnya

Reporter

Antara

Jumat, 4 Juni 2021 14:24 WIB

Ilustrasi pengurusan visa online.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sekarang sudah memiliki layanan visa online (eVisa). Melalui layanan itu, para pemohon bisa mengurus pembuatan visa secara mandiri dan online, sehingga tak perlu memakai layanan para biro jasa.

"Dengan kemudahan ini jadi tidak perlu lagi menggunakan biro jasa karena kemudahan yang diberikan, semua bisa mengakses atas kemudahan dan inovasi yang disiapkan Ditjen Imigrasi," kata Kepala Subdit Visa Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Oeray Gufran Maryudha, Kamis, 3 Juni 2021.

Dengan eVisa, pemohon hanya perlu mengakses laman resmi imigrasi https://visa-online.imigrasi.go.id kemudian melengkapi data yang dibutuhkan. Pembayaran pengurusan tersebut juga bisa dilakukan secara online dengan membayar ke bank yang sudah di tentukan.

"Setelah semua syarat lengkap, dan pembayaran rampung, paling lambat dalam 5 hari ke depan notifikasi akan masuk ke email si pemohon. Selanjutnya notifikasi itu bisa langsung digunakan tanpa mendatangi kantor perwakilan Indonesia," kata Oeray.

Meski diajukan secara online, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap mengedepankan aspek keamanan pada proses verifikasi. Mulai dari melakukan cek PT yang mengurus bodong atau tidak, verifikasi KTP ke Ditjen Adminduk serta verifikasi NPWP ke Ditjen Pajak.

Apabila ada keraguan, pihaknya akan meminta kepada Direktorat Intelejen Keimigrasian untuk cek lapangan terkait informasi orang asing yang dimaksud. "Kebijakan eVisa ini tidak menghilangkan kewenangan perwakilan RI di luar negeri untuk menerbitkan visa dalam keadaan tertentu, seperti keadaan darurat atau urgensi lainnya," kata Oeray.

Layanan tersebut, menurut Oeray, memudahkan para pelaku bisnis negara asing, warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri untuk mengurus izin tinggal mereka. "Hal ini pun sudah mendapat apresiasi dari semua yang melakukan pengurusan secara online," ujarnya.

Hal yang perlu diketahui saat ini bahwa izin masuk yang diberikan kepada orang asing dengan tujuan bisnis esensial diwajibkan memiliki penjamin. Hal itu karena Pemerintah Indonesia tengah melakukan pembatasan orang asing yang akan masuk ke wilayah RI dengan menghapus fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan bagi orang asing. Peraturan ini bersifat sementara, sampai Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Baca juga: Bebas Visa Indonesia-Suriname Buka Peluang Arus Wisatawan

Berita terkait

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

17 jam lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

4 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

6 hari lalu

Gaet Turis Lebih Banyak, Thailand buat Perjanjian Bebas Visa Permanen dengan Kazakhstan

Thailand mengalami peningkatan signifikan jumlah wisatawan dari Kazakhstan sejak program pembebasan visa sementara tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

6 hari lalu

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

6 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

7 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

10 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

11 hari lalu

Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Meski sama-sama berlaku tiga bulan, ada perbedaan aturan visa umrah yang lama dengan yang baru.

Baca Selengkapnya

Strategi Malaysia Gaet Turis Cina, Tak Hanya Bebas Visa

11 hari lalu

Strategi Malaysia Gaet Turis Cina, Tak Hanya Bebas Visa

Malaysia menyiapkan meja bantuan yang dikelola oleh petugas berbahasa Mandarin untuk membantu wisatawan Cina.

Baca Selengkapnya

Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan saat Wawancara Visa

12 hari lalu

Daftar Pertanyaan yang Sering Diajukan saat Wawancara Visa

Biasanya petugas akan menanyakan beberapa pertanyaan untuk menentukan kelayakan mendapatkan visa

Baca Selengkapnya