Petugas membersihkan tempat duduk usai dipakai oleh pengunjung menonton penayangan film di bioskop Cinepolis di Mall Metro Kebayoran, Cipulir, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020. Sejumlah bioskop di Ibu Kota kembali beroperasi setelah mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta dengan jumlah penonton dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas. Pihak bioskop menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak memperkenankan pengunjung untuk makan di dalam ruang bioskop. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
TEMPO.CO, Jakarta - Bioskop di Jakarta sudah kembali beroperasi. Masyarakat dapat menikmati film di layar lebar dalam masa pandemi Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Mengutip Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 259 tahun 2020, ada delapan protokol kesehatan yang harus dipatuhioleh pengunjung dan pengelola bioskop. Berikut rinciannya:
Protokol kesehatan 3M Pengunjung bioskop wajib memakai masker, menjaga jaraak, serta mencuci tangan sebelum dan setelah menonton.
Kapasitas Kapasitas pengunjung atau penonton di bioskop maksimal 25 persen.
Pemesanan tiket Pemesanan tiket dilakukan secara daring.
Pembayaran tiket Pembayaran tiket dilakukan secara non-tunai.
Pengunjung saat menunggu penayangan film di bioskop Cinepolis di Mall Metro Kebayoran, Cipulir, Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020. Sejumlah bioskop di Ibu Kota kembali beroperasi setelah mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta dengan jumlah penonton dibatasi maksimal 25 persen dari total kapasitas. Pihak bioskop menerapkan protokol kesehatan ketat dan tidak memperkenankan pengunjung untuk makan di dalam ruang bioskop. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaga jarak Penonton menjaga jarak minimal sejauh 1 meter.
Dilarang makan dan minum Penonton dilarang makan dan minum di dalam ruang teater.
Tetap di tempat Penonton dilarang berpindah tempat duduk.
Ketentuan untuk petugas Petugas atau pekerja di bioskop harus memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan.
Pendataan penonton Pendataan penonton dilakukan secara daring atau manual dengan mencantumkan nama pengunjung, nomor ponsel, dan enam digit angka pertama Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen
3 hari lalu
KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen
EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.