Benda yang Harus Dilepas Sebelum Masuk Metal Detector Bandara

Reporter

Tempo.co

Editor

Rini Kustiani

Senin, 9 September 2019 19:01 WIB

Metal detector. Kredit: TY-Security

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap kali hendak masuk ke pusat perbelanjaan, hotel, gedung perkantoran, dan bandara, umumnya setiap pengunjung harus melewati pintu pendeteksi logam atau metal detector. Di bandara, pengamanan dengan menggunakan alat pendeteksi logam ini diterapkan secara berlapis.

Pengamanan berlapis ini diperlukan sebelum penumpang naik ke dalam pesawat. Pemeriksaan dengan alat pendeteksi logam bahkan dilakukan sampai dua atau tiga kali demi keselamatan serta kenyamanan seluruh penumpang selama penerbangan.

Ada dua aturan yang menjadi dasar prosedur standar pengamanan barang bawaan penumpang pesawat sebelum dipindai melalui alat pendeteksi logam. Yang pertama adalah Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan, dan kedua adalah Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2016 tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

Pemeriksaan metal detector. TEMPO/M Taufan Rengganis

Mengutip Pasal 23 Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan, sejumlah barang yang harus dilepas, dikeluarkan, atau ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara adalah jam tangan, kunci, mantel, jaket, topi, ikat pinggang, ponsel, dan barang-barang yang mengandung unsur logam.

Advertising
Advertising

Barang-barang yang mengandung unsur logam ini misalnya sepatu safety yang di dalamnya mengandung lempengan logam pengaman. Sedangkan hijab yang dikaitkan dengan peniti atau bros, serta seragam yang dilengkapi emblem berbahan logam tidak perlu dilepas.

Komputer jinjing atau laptop, ponsel, dan perangkat elektronik lainnya, juga harus dikeluarkan dari tas sebelum melewati alat atau pintu metal detector. Jika petugas ragu atau mencurigai peralatan elektronik itu, maka bisa diuji di tempat. Caranya, pemilik menyalakan dan mengoperasikan barang elektronik tersebut seperti biasa dengan pengamatan petugas. Benda elektronik dan serta segala bentuk cairan serta gel juga dipindai dengan mesin x-ray.

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

7 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

9 jam lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

11 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

18 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

19 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

20 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

23 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

4 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

4 hari lalu

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

Maskapai Pelita Air secara resmi membuka rute penerbangan baru Bandara Haluoleo Kendari-Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten.

Baca Selengkapnya