Syarat Barang Bawaan Jika Mudik Lebaran Naik Kereta Wisata
Reporter
Bram Setiawan (Kontributor)
Editor
Rini Kustiani
Kamis, 30 Mei 2019 21:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mudik Lebaran dengan naik kereta wisata memiliki aturan yang berbeda dengan kereta api pada umumnya. Kereta wisata yang menerapkan pelayanan spesial dan fasilitas lengkap ini mensyaratkan beberapa hal bagi penumpang yang membawa barang bawaan.
Baca juga: Mau Sewa Kereta Wisata Buat Rombongan, Begini Caranya
Pelaksana Operasi PT Kereta Api Pariwisata, Akbar Wahyudono menjelaskan aturan barang bawaan penumpang kereta wisata ini demi kenyamanan bersama. "Jangan membawa barang-barang dengan kapasitas yang berlebihan," kata Akbar Wahyudono di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 29 Mei 2019.
Aturan barang bawaan bagi penumpang kereta wisata adalah memiliki volume 100 desimeter kubik dan bobotnya maksimal 20 kilogram. Jika melebihi kapasitas berat yang ditentukan, penumpang harus membayar biaya tambahan Rp 10 ribu per 1 kilogram. Adapun maksimal berat barang boleh dibawa adalah 40 kilogram.
Akbar Wahyudono mencontohkan jika penumpang bersama keluarganya menggabungkan barang dalam satu koper dan bobotnya lebih dari 20 kilogram, maka disarankan membagi isi koper sehingga beratnya tidak melebihi kapasitas. "Bawaan yang terlalu berat dan besar akan mengganggu penumpang lain," katanya.
Persyaratan tersebut, Akbar melanjutkan, wajib ditaati demi kenyamanan penumpang dan menjaga agar kereta wisata tetap istimewa. "Sensasi naik kereta wisata memang berbeda dengan kereta reguler karena pelayanannya lebih mewah," tuturnya.
Baca juga:
Waspada Masalah Kesehatan Kewanitaan yang Muncul Selama Mudik
Kereta wisata jaringan Internet gratis, makan ala prasmanan lengkap dengan buah, minuman kopi, teh, dan air mineral secara cuma-cuma. Penumpang juga bisa menikmati hiburan melalui televisi interaktif atau video on demand di belakang setiap bangku.