Pulau Sempu Diusulkan Jadi Kawasan Wisata Terbatas  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 7 Mei 2014 09:03 WIB

Pulau Sempu. dok. TEMPO/Jalil Hakim

TEMPO.CO, Malang - Pulau Sempu di pesisir selatan Kabupaten Malang diusulkan diubah statusnya dari cagar alam menjadi kawasan wisata alam terbatas. Usulan itu didasari pertimbangan banyaknya pengunjung ke pulau seluas 877 hektare itu.

Menurut Setiadi, Kepala Resor Konservasi Wilayah Pulau Sempu Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, usul perubahan status Pulau Sempu sudah diajukan ke BKSDA Jawa Timur pada 2010, tapi belum direspons.

Yang diusulkan menjadi obyek wisata alam terbatas mencakup lahan sekitar 100 hektare, yakni jalur perjalanan dari pantai utara ke selatan meliputi Segara Anakan. Lokasi segara berair bersih dan berpasir putih halus sehingga paling disukai pengunjung untuk berkemah atau kegiatan outdoor lainnya.

"Rencananya, bukan seluruh kawasan yang diubah statusnya. Kalau cagar alam Pulau Sempu kami tutup total dari kunjungan wisatawan, kami diprotes nelayan dan masyarakat setempat. Banyaknya kunjungan wisatawan itu menggerakkan perekonomian masyarakat," kata Setiadi, Selasa malam, 6 Mei 2014.

Izin masuk ke Pulau Sempu dimiliki BKSDA Jawa Timur di Surabaya. Namun faktanya, kata Setiadi, banyak pengunjung yang datang tanpa bawa izin dan tetap nekat masuk ke hutan Sempu dengan cara membayar nelayan untuk menyeberang dari Pantai Sendangbiru. Rata-rata dalam sehari ada lima-enam kelompok pengunjung ke sana. Di hari libur, bisa mencapai 20 kelompok per hari yang datang. Per kelompok biasanya terdapat tiga sampai enam orang.

Aparat BKSDA di Sendangbiru kesulitan mencegah mereka dan akhirnya terpaksa membolehkan para pengunjung ke Pulau Sempu dengan memberi sejumlah syarat kepada mereka, terutama syarat tidak menebang pohon dan membuang sampah sembarangan.

Secara administratif, wilayah Pulau Sempu masuk Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Pulau Sempu ditetapkan sebagai cagar alam oleh pemerintah kolonial Belanda pada 15 Maret 1928, dan dikuatkan lagi oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada 15 Juni 1999.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebutkan, cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung alami.

Pemanfaatan cagar alam jelas tak boleh sembarangan. Pasal 24 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan, kecuali pada hutan cagar alam serta zona inti dan zona rimba pada taman nasional.

ABDI PURMONO

Berita Terpopuler:
Foto Seksi Maria Renata Disorot Media Australia
Jokowi Datang, Kepala Sekolah Renggo Pingsan
Briptu Eka: I Love You, My Hubby
Bagi Gong Li, Pernikahan Hanya Selembar Kertas







Berita terkait

Musim Liburan Sekolah, Gubernur Khofifah Promosikan Wisata Kawah Ijen Hingga Gili Iyang

25 Juni 2023

Musim Liburan Sekolah, Gubernur Khofifah Promosikan Wisata Kawah Ijen Hingga Gili Iyang

Libur long weekend bersamaan liburan sekolah bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berwisata bersama keluarga ke berbagai destinasi.

Baca Selengkapnya

Ada Ritual Yadnya Kasada, Kawasan Wisata Bromo Ditutup Total 3-5 Juni

22 Mei 2023

Ada Ritual Yadnya Kasada, Kawasan Wisata Bromo Ditutup Total 3-5 Juni

Penutupan kegiatan wisata di Gunung Bromo tersebut dalam rangka upacara ritual Yadnya Kasada yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya

Bangkai Ikan Paus Balin di Surabaya akan Direkonstruksi Jadi Sarana Wisata Edukasi

19 Mei 2023

Bangkai Ikan Paus Balin di Surabaya akan Direkonstruksi Jadi Sarana Wisata Edukasi

Bangkai ikan paus balin itu ditemukan nelayan tersangkut di kawasan hutan mangrove Tambakbatu Sukolilo Surabaya pada Ahad dini hari, 14 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Wisata ke Jawa Timur Saat Libur Lebaran

16 April 2023

Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Wisata ke Jawa Timur Saat Libur Lebaran

Gubernur Jawa Timur Khofifah menyebut daerahnya memiliki banyak daya tarik wisata yang menarik untuk dikunjungi saat libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Jembatan Kaca Seruni Point di Bromo Telah Diuji Coba, Kapan Akan Dibuka?

16 Februari 2023

Jembatan Kaca Seruni Point di Bromo Telah Diuji Coba, Kapan Akan Dibuka?

Jembatan kaca Seruni Point merupakan jembatan kaca yang dibangun di kawasan Bromo, tepatnya di Dusun Seruni Desa Ngadisari Kecamatan Sukapura.

Baca Selengkapnya

Gubernur Khofifah Promosikan Wisata Pantai Sijile Situbondo, Apa Daya Tariknya?

10 Januari 2023

Gubernur Khofifah Promosikan Wisata Pantai Sijile Situbondo, Apa Daya Tariknya?

Pantai Sijile yang berada di kawasan wisata Merak Baluran Situbondo itu termasuk pantai indah yang masih belum banyak terjamah.

Baca Selengkapnya

Beji Antaboga, Wisata Religi 5 Agama di Kaki Gunung Raung

22 Desember 2022

Beji Antaboga, Wisata Religi 5 Agama di Kaki Gunung Raung

Beji Antaboga dapat ditempuh dua jam perjalanan dari pusat Kota Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Wisata ke Pecinan Kya-kya Surabaya Nanti Bisa Sekalian Belanja Malam di Pasar Bong

11 Desember 2022

Wisata ke Pecinan Kya-kya Surabaya Nanti Bisa Sekalian Belanja Malam di Pasar Bong

Sebagai langkah awal, dilakukan pembersihan Pasar Bong di Surabaya secara menyeluruh sebelum dilakukan beautifikasi.

Baca Selengkapnya

KA Blambangan Ekspres Diharapkan Dongkrak Kunjungan Wisata ke Banyuwangi

5 Desember 2022

KA Blambangan Ekspres Diharapkan Dongkrak Kunjungan Wisata ke Banyuwangi

KA Blambangan Ekspres menghubungkan Semarang dan Banyuwangi yang selama ini belum dilayani rute kereta secara langsung.

Baca Selengkapnya

Jember Mini Zoo Ingin Jadi Lembaga Konservasi Eduwisata

1 Desember 2022

Jember Mini Zoo Ingin Jadi Lembaga Konservasi Eduwisata

Saat ini, Jember Mini Zoo memiliki koleksi satwa sebanyak 300 ekor dengan 40 macam spesies.

Baca Selengkapnya