TEMPO.CO, Semarang - Pengguna sepeda kayuh di Kota Semarang akan mendapat perlindungan dalam peraturan daerah tentang lalu lintas. Aturan ini dirancang khusus untuk mengatur pengguna jalan di sejumlah ruas strategis. Rancangan yang hendak diajukan ke dewan perwakilan rayat daerah ini berisi tentang aturan khusus lalu lintas kendaraan bermotor hingga larangan pemanfaatan jalur lambat. “Ini termasuk mengatur tentang konsep jalur sepeda yang selama ini banyak digunakan untuk parkir,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Semarang, Agus Harmunanto, Ahad, 10 Februari 2013.
Rancangan peraturan daerah mengenai itu mengacu pada undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ia menyatakan materi peraturan daerah yang sedang digarap berisi sistem penggunaan jalan raya oleh semua jenis moda tranportasi kendaraan bermotor hingga kendaraan tak bermotor dan pejalan kaki. “Ada batasan dan aturan khsusus mengenai penguna jalan di sejumlah titik yang ditentukan,” kata Agus. Perlindungan terhadap penguna sepeda kayuh itu dilakukan dengan memberi sanksi bagi pengguna jalan yang melanggar aturan tantang pengguna sepeda kayuh.
Agus menyatakan aturan itu akan berlaku seiring dengan kebijakan pemerintah Kota Semarang yang telah memberikan fasilitas jalur sepeda di sejumlah jalan protokol, di antaranya jalan Pandanaran, Jalan Pahlawan, Jalan Dr Cipto, dan Jalan Pemuda.
Di sejumlah ruas jalan itu, menurut Agus, saat ini belum efektif melindungi penguna sepeda kayuh karena banyak digunakan untuk parkir mobil. “Contohnya di Jalan Pandanaran yang justru jalur sepeda digunakan untuk kendraan roda empat,” katanya.
Selain memberikan sanksi, Agus mengaku peraturan daerah itu akan memberikan solusi mengenai persoalan lalu lintas di dalam Kota Semarang. Solusi yang hendak ditawarkan tersebut masih dalam proses kajian yang belum bisa disimpulkan.
Pakar Transportasi Universitas Katolik Sugijopranata, Djoko Setijowarno, menilai peraturan daerah yang melindungi pengguna sepeda kayuh di Kota Semarang merupakan kebijakan positif.
Djoko berharap perda itu mampu mengurai persoalan penataan jalan di jantung Kota Semarang yang selama ini tidak pernah ada habisnya. “Semoga bisa menjadi solusi bagi berbagai persoalan jalan raya yang terus bermunculan,” ujar Djoko.
Ia menilai selama ini lalu lintas Kota Semarang telah memarginalkan para pengguna sepeda yang hendak menikmati keindahan Kota Semarang. Bahkan, ia mengatakan ada sejumlah kelompok yang telah meraih keuntungan dari ruas jalur sepeda yang telah disediakan pemerintah.
EDI FAISOL
Berita terkait
Antisipasi Efek Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah, BRIN Gelar Operasi TMC
24 Februari 2023
BRIN dan BMKG menggelar Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca di Jawa Tengah untuk mengantisipasi efek Cuaca Ekstrem.
Baca SelengkapnyaEkspor Naik, Pemprov Jateng Catat Surplus Perdagangan
2 November 2021
Data ekspor Jateng mengalami surplus yang paling tinggi selama 3 tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPemuda Seluruh Indonesia Ikuti Peringatan Sumpah Pemuda di Semarang
28 Oktober 2021
Dengan kondisi turbulensi akibat pandemi, anak muda dituntut berkontribusi untuk membantu kebangkitan bangsa.
Baca SelengkapnyaBelajar Tangani Terorisme, Ganjar Nonton Film The Mentors
26 Oktober 2021
Sekolah juga harus jadi sasaran pemahaman, sebab dinilai menjadi tempat yang subur untuk berkembangnya terorisme.
Baca SelengkapnyaPemprov Jateng Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021
26 Oktober 2021
Keterbukaan informasi publik ini tak sekadar hak namun juga bisa dijadikan pedoman.
Baca SelengkapnyaDi Hari Santri, Ganjar dan ASN Jateng Berpakaian Ala Santri
22 Oktober 2021
Kepada para santri di seluruh Indonesia, Ganjar berharap santri makin adaptif dan selalu memberikan inspirasi.
Baca SelengkapnyaAnggota DPRD Jateng Sarungan di Hari Santri
22 Oktober 2021
Spirit perjuangan para ulama dan santri menjadi semangat pengingat untuk menghormati para guru dan kiai.
Baca SelengkapnyaJateng Kembali Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya
14 Oktober 2021
Jateng menjadi yang terbaik karena mendapatkan penghargaan kategori Mentor, penghargaan tertinggi dalam kategori Anugerah Parahita Ekapraya.
Baca SelengkapnyaGanjar Bentuk Satgas Khusus Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
8 Oktober 2021
Ketua Satgas Khusus Sekda Jateng, Sumarno, akan bekerja menyelesaikan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Brebes, Banyumas, Pemalang, Banjarnegara dan Kebumen.
Baca SelengkapnyaGubernur Ganjar Saksikan Pelantikan Pengurus PMI Jateng
8 Oktober 2021
Pengurus PMI Jateng bertekad bukan hanya menanggulangi donor darah, tapi harus bersinergi mendedikasikan kemanusiaan.
Baca Selengkapnya