Setelah 10 Tahun, Harga Tiket Masuk Kawasan Bromo Semeru Naik
Reporter
Abdi Purmono (Kontributor)
Editor
Mila Novita
Kamis, 24 Oktober 2024 21:32 WIB
TEMPO.CO, Malang - Harga tiket masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) naik mulai 30 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB. Harga tiket masuk kawasan TNBTS sekarang masih mengacu harga tiket masuk yang dibuat pemerintah sepuluh tahun lalu.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, perubahan terbaru harga tiket masuk kawasan wisata Bromo Semeru disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Noor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Regulasi kenaikan tarif masuk kawasan TNBTS itu menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
“Mengingat sudah 10 tahun masuk kawasan wisata tidak naik, semoga dengan adanya upaya optimalisasi PNBP ini dapat lebih bermanfaat untuk pembangunan nasional ke depannya,” kata Rudijanta kepada wartawan di Malang, Kamis sore, 24 Oktober 2024.
Harga Tiket
Wisatawan yang ingin memasuki kawasan Gunung Bromo dan sekitarnya wajib membeli dan membayar tiket masuk secara daring atau online melalui laman web bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Pembelian dan pembayaran tiket masuk secara daring ditujukan untuk menghindari antrean panjang. Uangnya langsung disetorkan ke kas negara. Harga tiket sudah termasuk biaya asuransi.
Rincian tiket masuk kawasan TNBTS sebagai berikut:
Tiket Masuk Wisata Gunung Bromo (per orang per hari):
1. Wisatawan Nusantara (hari kerja): Rp 54.000 (sebelumnya Rp 29.000).
2. Wisatawan Nusantara (hari libur): Rp 79.000 (sebelumnya Rp 34.000).
3. Wisatawan mancanegara (hari kerja dan hari libur): Rp 255.000. Sebelumnya, tarif bagi wisatawan asing atau mancanegara Rp 220.000 pada hari kerja dan Rp 310.000 pada hari libur.
Harga tiket sudah mencakup asuransi Rp 4.000 untuk wisatawan Nusantara dan Rp 5.000 untuk wisatawan mancanegara.
Tiket Masuk Kendaraan Darat (per unit per hari):
1. Roda dua: Rp 5.000.
2. Roda empat: Rp 10.000.
3. Sepeda: Rp 2.000.
4. Kuda: Rp 1.500.
<!--more-->
Tiket Masuk Ranu Regulo
Selain Gunung Bromo, pengunjung dapat menikmati pula kawasan lain seperti Ranu Regulo, yang berlokasi di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Desa Ranupani menjadi pintu masuk pendaftaran bagi pengunjung yang ingin mendaki Gunung Semeru.
Ranu Regulo yang bersebelahan dengan Danau Ranupani difungsikan sebagai tempat berkemah, tapi tidak semua pengunjung mendirikan tenda kemah di sana. Banyak juga wisatawan hanya sekadar menikmati keindahan lanskap dan kesegaran udara Ranu Regulo.
Harga baru tiket masuk ke Ranu Regulo berlaku untuk tiap orang per hari. Rinciannya sebagai berikut:
1. Wisatawan Nusantara (hari kerja): Rp 24.000.
2. Wisatawan Nusantara (hari libur): Rp 34.000.
3. Wisatawan mancanegara (hari kerja dan hari libur): Rp 205.000.
Tarif berkemah di Ranu Regulo (per orang per hari):
1. Wisatawan Nusantara (hari kerja): Rp 29.000.
2. Wisatawan Nusantara (hari libur): Rp 39.000.
3. Wisatawan mancanegara (hari kerja dan hari libur): Rp 210.000.
Tiket Masuk untuk berkemah selama 2 hari di Ranu Regulo:
1. Wisatawan Nusantara (2 hari kerja): Rp 54.000.
2. Wisatawan Nusantara (1 hari kerja, 1 hari libur): Rp 64.000.
3. Wisatawan Nusantara (2 hari libur): Rp 74.000.
4. Wisatawan mancanegara (hari kerja dan hari libur): Rp 415.000.
Tiket masuk ke Ranu Regulo sudah termasuk biaya asuransi yang sama dengan tiket masuk ke kawasan wisata Gunung Bromo. Namun, tiket masuk ke Ranu Regulo dan sekitarnya masih bisa dibeli di tempat, tepatnya di Kantor Resor Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani.
Rudijanta menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi denda kepada pengunjung maupun kendaraan yang memasuki kawasan TNBTS yang sudah secara ilegal. Sanksinya berupa denda lima kali lipat dari tarif normal per orang atau per unit kendaraan per hari.
“Pengunjung dan pelaku wisata diharapkan untuk membeli tiket secara resmi demi menjaga ketertiban dan keutuhan kawasan. Besar harapan agar kita bersama-sama menjaga alam agar tetap lestari,” ujar Rudijanta.
Pilihan Editor: Ranu Regulo di Kaki Gunung Semeru Kembali Dibuka