Fakta-fakta Larangan Pendakian Gunung di Bali, Tak Hanya untuk Turis Asing

Selasa, 6 Juni 2023 13:11 WIB

Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) bersama Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra (kiri) menaiki mobil saat apel gelar pasukan Operasi Ketupat Agung 2023 di Lapangan Puputan Margarana, Denpasar, Bali, Senin 17 April 2023. Operasi Ketupat Agung yang diselenggarakan dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H mulai 18 April 2023 hingga 1 Mei 2023 tersebut melibatkan 148.261 personel gabungan dengan menempati 2.787 pos pengamanan di wilayah Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bali I Wayan Koster secara resmi melarang pendakian 22 gunung yang terdapat di Bali. Larangan pendakian gunung tersebut merupakan buntut dari maraknya turis asing yang berbuat onar di Bali, termasuk di gunung yang disucikan oleh warga Bali.

Menurut Koster kesakralan gunung itu justru yang menjadi daya tarik wisatawan. "Kalau unsur yang menjadi kesucian ini dirusak, itu sama saja kita mendegradasi kesucian alam Bali," kata I Wayan Koster.

Aturan tersebut disinyalir karena ulah wisatawan mancanegara yang nakal. Berkaitan dengan hal tersebut, dirangkum dari berbagai sumber, berikut 4 fakta Gubernur Koster larang mendaki gunung di Bali.

1. Penyebab larangan mendaki gunung

Sebelumnya, larangan ini mencuat setelah beberapa kasus wisatawan asing yang berulah diatas gunung. Salah satunya turis yang berfoto dalam posisi telanjang hingga tak menjaga kebersihan gunung. Oleh sebab itu, kebijakan ini bertujuan menjaga adat istiadat dan mewujudkan pariwisata Pulau Dewata yang berkualitas.

Advertising
Advertising

“Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan disucikan maka itu kita melarang pendakian gunung,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, Rabu, 31 Mei 2023.

2. Juga berlaku untuk wisatawan domestik

Tak hanya berlaku bagi wisatawan mancanegara, aturan tersebut juga berlaku untuk wisatawan domestik. Hal ini disebabkan pemerintah Bali yang menutup sepenuhnya untuk pendakian atau destinasi wisata.

Tak hanya itu, Koster juga menegaskan larangan pendakian juga ditutup bagi wisatawan domestik maupun warga lokal. “Ini berlaku seterusnya dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua tidak hanya bagi wisatawan mancanegara, termasuk wisatawan domestik dan warga lokal, kecuali akan ada upacara (upacara keagamaan) atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus, jadi bukan untuk kegiatan wisata,” kata Koster.

3. Menuai pro dan kontra di masyarakat

Kebijakan larangan pendakian ke gunung menuai pro kontra di masyarakat, khususnya bagi jasa pemandu aktivitas pendakian. Pasalnya larangan tersebut berdampak pada ekonomi masyarakat terutama yang bergelut di bidang jasa aktivitas pendakian seperti guide pendakian, porter, serta yang lainnya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem, I Wayan Kariasa, mengatakan aktivitas pendakian sangat berpengaruh secara langsung terhadap akomodasi. Salah satunya penginapan yang memang segmen marketnya untuk wisatawan yang akan mendaki Gunung Agung.

“Anggota kami yang di Selat dan Sidemen sekitarnya tentunya akan sangat terpengaruh mengingat beberapa akomodasi memang segmen marketnya untuk wisatawan yang akan mendaki gunung, ” jelas Kariasa.

Sementara itu, Ketua Forum Pemandu Wisata pendakian Gunung Agung, I Ketut Mudiada, berharap adanya semacam regulasi yang terstruktur dan jelas mengatur tentang pendakian wisata gunung. Menurutnya aktivitas pendakian gunung memberikan dampak pengembangan ekonomi bagi masyarakat di kaki gunung, khususnya di Gunung Agung.

“Apa yang telah dilakukan di masing -masing jalur pendakian Gunung Agung dan juga para pemandu wisata pendakian yang tergabung dalam sebuah Forum Komunikasi Pemandu Wisata Gunung Agung agar bisa diakomodir karena turun memberikan dampak peningkatan terhadap kunjungan wisatawan,” harapnya.

4. Regulasi larang pendakian 22 gunung

Pelarangan pendakian gunung di Bali berkaitan tatanan baru bagi wisatawan mancanegara yang digagas Koster dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali. Selain itu, aturan yang dikeluarkan Koster juga memperhatikan Bhisama Kesucian Gunung-Gunung dan Kahyangan Jagat Padma Bhuwana tentang keberadaan tempat-tempat yang disucikan, seperti Gunung, Laut, dan Parahyangan.

Aturan tersebut juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Perlindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali.

Pilihan Editor: Jejak Politik Gubernur Bali Wayan Koster: Tolak Piala Dunia U20, Larang Gunakan Plastik, Beberapa Kali Dipanggil KPK

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

10 hari lalu

Okupansi Hotel Libur Lebaran Meleset, PHRI Yogyakarta Soroti Aktivitas Homestay hingga Kos Harian

Okupansi rata-rata hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini meleset dari target 90 persen, hanya berkisar 80-an persen.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

11 hari lalu

Libur Lebaran Usai, PHRI Yogyakarta Langsung Garap Paket Wisata Syawalan Hotel

Paket syawalan usai libur Lebaran ini diharapkan menjadi satu pengobat melesetnya target okupansi hotel di Yogyakarta pada libur Lebaran ini.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Kisruh Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ganjar dan Wayan Koster Menolak

12 hari lalu

Setahun Lalu Kisruh Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ganjar dan Wayan Koster Menolak

Piala Dunia U-20 2023 gagal dilaksanakan di Indonesia. Pro-kontra terus terjadi hingga akhir Maret 2023, Ganjar dan Wayan Koster di barisan penolak.

Baca Selengkapnya

Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

12 hari lalu

Okupansi Hotel di Yogyakarta Meleset dari Target saat Libur Lebaran, Inikah Penyebabnya?

PHRI berharap tahun-tahun mendatang akan lebih banyak event untuk menjaring wisatawan datang ke Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

PHRI Yogyakarta Atur Batas Maksimal Kenaikan Harga Kamar Libur Lebaran

25 hari lalu

PHRI Yogyakarta Atur Batas Maksimal Kenaikan Harga Kamar Libur Lebaran

Selama periode libur Lebaran ini, PHRI Yogyakarta menargetkan okupansi hotel bisa mencapai 90 persen

Baca Selengkapnya

PHRI Bali: Libur Lebaran Berpotensi Dongkrak Hunian hingga 80 Persen

32 hari lalu

PHRI Bali: Libur Lebaran Berpotensi Dongkrak Hunian hingga 80 Persen

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyebutkan libur panjang Lebaran 2024 berpotensi mendongkrak tingkat hunian hotel.

Baca Selengkapnya

Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

34 hari lalu

Serangkaian Aturan Bagi Turis Asing Saat Berada di Bali: Soal Berlalu Lintas hingga Berbusana

Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sejumlah aturan kepada wisatawan yang berkunjung ke Bali, apa saja?

Baca Selengkapnya

Pilgub Bali 2024: Apakah Terjadi Duel Eks Gubernur Bali Wayan Koster Vs Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya?

34 hari lalu

Pilgub Bali 2024: Apakah Terjadi Duel Eks Gubernur Bali Wayan Koster Vs Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya?

Menjelang Pilgub Bali 2024 sejumlah nama digandang-gadang ikut kontestasi eks Gubernur Bali Wayan Koster, Giri Prasta, dan Sang Made Mahendra Jaya.

Baca Selengkapnya

61 Tahun Lalu Erupsi Gunung Agung Tewaskan Lebih Seribu Orang, Abu Vulkaniknya Sampai Greenland

41 hari lalu

61 Tahun Lalu Erupsi Gunung Agung Tewaskan Lebih Seribu Orang, Abu Vulkaniknya Sampai Greenland

Erupsi Gunung Agung di Bali menewaskan ribuan nyawa dan abu vulkaniknya sampai ke Greenland pada 16 Maret 1963. Ini kilas balik bencana alam itu.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Minta Pemilik Hotel Bayar THR Karyawan di Awal

44 hari lalu

Sandiaga Uno Minta Pemilik Hotel Bayar THR Karyawan di Awal

Ketua Umum PHRI Haryadi Ramdani tidak keberatan atas pembayaran THR itu.

Baca Selengkapnya