Mau Naik Kereta Api Saat Libur Akhir Tahun? Simak Dulu Persyaratannya
Reporter
Antara
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 17 Desember 2021 10:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Selama masa libur Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI menyiapkan 7.246 perjalanan kereta api untuk melayani kebutuhan perjalanan penumpang. Semua perjalanan itu akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan.
“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan kereta api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi COVID-19,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 Desember 2021.
Pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, KAI akan mengoperasikan 7.246 perjalanan KA dengan rincian 3.190 perjalanan KA Jarak Jauh dan 4.056 perjalanan KA Lokal. Setiap hari, KAI akan mengoperasikan rata-rata 381 perjalanan KA dengan rincian 168 perjalanan KA Jarak Jauh dan 213 perjalanan KA lokal.
Untuk perjalanan KA jarak jauh, KAI menyediakan rata-rata 72 ribu tiket per hari untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat yang akan bepergian. Sejauh ini, kata Joni, tiket yang terjual masih di bawah 30 persen dan diprediksi akan terus bergerak karena penjualan masih berlangsung.
“Rute yang menjadi favorit masyarakat sejauh ini adalah Jakarta-Yogyakarta pp, Jakarta-Surabaya pp, Yogyakarta-Surabaya pp, Jakarta-Purwokerto pp, dan lainnya” kata Joni.
KAI belum melakukan penambahan perjalanan KA karena masih mengamati minat dari masyarakat. Tiket kereta api pada libur Natal dan Tahun Baru sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Joni pun mengingatkan bahwa seluruh penumpang wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan selama perjalanan. Syarat bagi penumpang antara lain sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam untuk penumpang di atas 17 tahun.
Sementara untuk penumpang 12-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau surat media jika tidak bisa menerima vaksin dan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam. Sedangkan penumpang di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dan harus didampingi orang tua. Aturan ini berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pada libur Natal dan Tahun Baru, Joni mengatakan pihaknya membuat posko di berbagai daerah untuk memastikan pelayanan berjalan dengan lancar, protokol kesehatan diterapkan secara disiplin serta memastikan sarana dan prasarana kereta api dalam kondisi yang andal. “Tujuannya untuk menghadirkan layanan kereta api di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” ujarnya.
#pakaimasker
#jagajarak
#cucitanganpakaisabun
#hindarikerumunan
#vaksinasicovid-19
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Menteri Perhubungan Ingatkan Bus Wisata Cek Kondisi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.