Sabar, Ini Sebab Raja Ampat Baru Dibuka Desember 2020

Reporter

Bisnis.com

Editor

Ludhy Cahyana

Selasa, 16 Juni 2020 08:00 WIB

Seorang bocah berenang di pantai Sawandarek di Distrik Meos Mansar, Raja Ampat, Papua Barat, 22 November 2019. Pantai Sawandarek memiliki arus yang cukup tenang sehingga aman bagi anak-anak atau wisatawan yang ingin berenang, snorkeling di kawasan ini. TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Pecinta wisata domestik, terutama yang menyukai wisata bahari seperti Raja Ampat, harus sedikit bersabar. Destinasi unggulan di Indonesia Timur itu bakal dibuka akhir tahun.

Pasalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang sedang menyiapkan protokol new normal untuk lokasi wisata Raja Ampat.

Menurut Kepala BKKPN Kupang Ikram M. Sangadji, pihaknya menyusun timeline kegiatan pariwisata new normal yang dijadwalkan akan dibuka pada Desember 2020 mendatang. Protokol kesehatan di bidang pariwisata itu mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah saat ini.

Pedoman umum pariwisata normal baru, antara lain berupa pembuatan pedoman new normal, pembuatan sistem satu pintu untuk pariwisata Raja Ampat, pengecekan wisatawan pada pintu masuk bandara atau pelabuhan dan digitalisasi sistem reservasi.

Daftar pekerjaan BKKPN Kupang juga bertambah, dengan memperkuat sarana prasarana kesehatan untuk mendukung kegiatan pariwisata new normal. Pasalnya, meskipun menjadi destinasi wisata dunia, sarana prasarana kesehatan di Raja Ampat, bukan didesain untuk menghadapi kasus infeksi virus corona.

Advertising
Advertising

BKKPN Kupang bakal mengembangkan sentra kesehatan di tingkat distrik, penguatan Puskesmas terpadu yang berada di dalam kawasan Raja Ampat, serta penyiapan SDM medis dan paramedis yang berkualitas.

Ikram menjelaskan, prinsip utama new normal pariwisata dalam kawasan konservasi perairan adalah menjamin terlaksananya aktivitas wisata dengan prinsip 4K yaitu kesehatan, keselamatan, kenyamanan dan kepuasan.

"BKKPN Kupang telah membuat protokol new normal pariwisata alam perairan, yang dapat menjadi masukan dalam pembuatan protokol pariwisata new normal di Raja Ampat," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan Raja Ampat perlu fokus pada pariwisata terbatas, yang mengutamakan masyarakat lokal sebagai penerima keuntungan dari kegiatan pariwisata. Serta mengedepankan pariwisata yang tidak merusak alam atau budaya warisan masyarakat Papua.

Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan izin operasi pelaku wisata sesuai dengan dokumen daya dukung yang telah disusun, menerapkan sistem mooring buoy, memperketat regulasi pengolahan limbah di kapal, resor dan Kota Waisai, serta memberikan pelatihan kepada masyarakat lokal agar lebih siap menghadapi tamu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Aryo Hanggono mengingatkan bahwa Kabupaten Raja Ampat sejak awal diperkenalkan kepada masyarakat internasional, sebagai destinasi pariwisata ekologis yang tidak menerapkan mass tourism.

Carrie mengajak sejumlah anak untuk memungut sampah plastik yang berada di bibir pantai di Desa Sawandarek, Raja Ampat, Papua Barat, Jumat, 22 November 2019. Setiap hari Jumat, Carrie mengajak anak-anak untuk berkeliling ke sejumlah desa dan pantai yang ada di Raja Ampat untuk memungut sampah plastik. TEMPO/Fardi Bestari

Oleh karena itu menurutnya penting untuk tetap menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dengan kegiatan ekologi konservasi alam, budaya, serta sosial. Sebab, upaya konservasi bertujuan untuk mendukung pariwisata dan kegiatan pariwisata menjadi sumber pendanaan kegiatan konservasi itu sendiri.

Berita terkait

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

19 jam lalu

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

5 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

9 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

9 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

26 hari lalu

Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

Dengan konsep kota hutan, ada peluang untuk mengembalikan kejayaan biodiversitas di kawasan IKN.

Baca Selengkapnya

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

27 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Minta Pengembangan Pariwisata Tidak Merusak Ekosistem Laut

51 hari lalu

Menteri KKP Minta Pengembangan Pariwisata Tidak Merusak Ekosistem Laut

Menteri KKP menyoroti laut di Teluk Cenderawasih, habitat penyu hijau yang populasinya kini mengalami penurunan drastis.

Baca Selengkapnya

Kasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar

18 Februari 2024

Kasus Kematian Harimau di Medan Zoo, Kebun Binatang Dianggap Penjara Berkedok Wadah Konservasi dan Edukasi Satwa Liar

Kematian beruntun lima harimau di Medan Zoo menuai kecaman organisasi global perlindungan satwa liar. Kebun binatang dinilai sebagai penjara satwa.

Baca Selengkapnya

5 Harimau Medan Zoo Mati Beruntun di Depan Mata KLHK

16 Februari 2024

5 Harimau Medan Zoo Mati Beruntun di Depan Mata KLHK

KLHK mengungkap fakta bahwa Medan Zoo telah sejak 2012 diminta melakukan perbaikan pemenuhan standar pengelolaan konservasi.

Baca Selengkapnya

Pungutan Turis Asing di Bali Diberlakukan Mulai 14 Februari 2024, Untuk Apa?

8 Februari 2024

Pungutan Turis Asing di Bali Diberlakukan Mulai 14 Februari 2024, Untuk Apa?

Pungutan turis asing di Bali sebesar Rp 150 ribu mulai dilakukan pada 14 Februari 2024. Apa tujuannya, dan berapa besarannya?

Baca Selengkapnya